Pilkada 2024 cukup seru karena merupakan Pilkada serentak yang pertama. Dari sini akan terpilih Gubernur, Bupati dan Walikota.
Semula Pilkada 2024 tidak begitu seru, karena adanya peraturan yang membatasi parpol untuk mengajukan bakal calon. Harus memiliki jumlah kursi cukup besar, sekitar 20%.
Nah, karena peraturan yang memberatkan itu, akhirnya parpol sibuk membentuk koalisi antar parpol. Bahkan mengerucut satu koalisi besar dan satu parpol besar yang ditinggalkan oleh koalisi besar.
Akibatnya, parpol yang tidak memiliki jumlah kursi yang memadai, tidak mampu mengajukan calon pimpinan daerah.
Bahkan kabarnya akan banyak terjadi calon dari koalisi besar akan melawan kotak kosong atau calon boneka yang sengaja dipasang.
Pada bulan Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan baru, bahwa parpol dengan jumlah kursi 7,5% saja sudah dapat mengajukan calon.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahkan sempat akan direvisi oleh Baleg di DPR, sehingga menimbulkan demonstrasi besar di beberapa kota. Akhirnya keputusan Mahkamah Konstitusi tetap dipertahankan.
Maka makin serulah pada injury time batas pendaftaran calon. Parpol yang sendirian pun asal memiliki jumlah kursi 7,5% dapat mengajukan calon. Bahkan ada rumor, koalisi besar akan pecah, karena beberapa parpol yang memiliki jumlah kursi 7,5% ingin mengajukan calonnya sendiri.
Memang jumlah calon akan bertambah banyak  Mungkin bagi rakyat yang kurang peduli pada perkembangan politik di tanah air akan bingung pada saat harus menjatuhkan pilihan di bilik suara.
Tapi jangan kawatir, dari masa pendaftaran calon hingga pelaksanaan Pilkada 2024 serentak masih ada jedah waktu, seperti masa kampanye.