Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Batas Usia yang Logis bagi Pencari Kerja

5 Agustus 2024   10:12 Diperbarui: 5 Agustus 2024   10:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: campuspedia.id)

Saat ini kita sudah memaklumi bahwa batas usia pensiun yang berlaku di Indonesia adalah 55 tahun. Berlaku untuk kalangan militer maupun sipil.

Meski kadang-kadang ada beberapa pengecualian untuk orang-orang yang dinilai melebihi batas kemampuan, sehingga masih diperlukan oleh negara atau perusahaan, sehingga masih ada perpanjangan 1-3 tahun.

Namun toh statusnya sudah pensiun dan hanya sebagai karyawan kontrak. Meski dalam dunia pendidikan masih banyak ditemukan dosen dengan usia hingga 65 tahun.

Perlunya peninjauan ulang batas usia yang logis. Apakah batas usia pensiun 55 tahun terlalu muda, ataukah pantas ?

Memang pada usia 50+ harus dilihat kondisi kesehatan fisik seorang karyawan, apakah masih sehat atau sudah pernah sakit.

Mempertahankan karyawan senior juga berarti menghambat penyegaran atau regenerasi sumber daya manusia. Contohnya Jepang, banyak generasi muda yang frustrasi karena karyawan senior masih dipertahankan hingga usia 70 tahun. Apalagi Jepang yang nenjunjung tinggi senioritas, betapa pun hebatnya generasi muda, selama senior masih ada, harus menghormati senioritas.

Memang senioritas secara unum lebih berpengalaman. Namun generasi muda kadang lebih baik dari segi kreatifitas. Khususnya dalam pengoperasian alat bantu, seperti komputer dan kecerdasan buatan. Karyawan senior meski selalu mengupdate dirinya, biasanya masih kalah bila diadu soal teknologi.

Bagian HR juga hendakbya lebih bijak. Memiliki program regenerasi yang berkelanjutan. Artinya membatasi usia senior, tetapi juga memberi kesempatan generasi muda untuk memasuki dinia kerja meski mereka masih fresh graduate dan belum memiliki pengalaman kerja.

Bagian HR tidak boleh menolak seorang pelamar yang belum memiliki pengalaman kerja. Juga hendaknya tidak membatasi usia pencari kerja maksinum 45 tahun. Karena mereka yang berusia 45 tahun kearas belum tentu tidak dapat berprestasi. Toh usia mereka masih dibawah batas usia pensiun.

Hal ini disbabkan mereka yang sudah terbiasa sebagai pekerja atau karyawan, sangat sulit untik berpindah kuadran menjadi wiraswasta, pencil bisnia, maupun investor.

Marilah kita melihat dan menilai dengan bijak kemampuan seseorang dan jangan hanya membatasi dengan batas usia semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun