Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manfaat dan Mudaratnya Pinjol

23 Juli 2024   05:00 Diperbarui: 23 Juli 2024   10:43 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pinjol (pinjaman online) adalah fasilitas uang dari penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI mengadakan sosialisasi tentang penyalahginaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal, bertempat di Taman Benyamin Suaeb, Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Acara ini dibuka dengan resmi oleh Nur Alim, selaku Ketua Asosiasi Portal Ibdonesia. Karena dari OJK berhalangan hadir, maka ditampilkan seorang akademisi dari Instutut Teknologi Tangerang Selatan, Agung Budi Prasetilo ST, M.Eng, Ph.D.

Agung (dokpri)
Agung (dokpri)


Agung dalam pembukaan preaentasinya, menyebutkan pinjol bagaikan pisau memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya bila dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Negatifnya, bila digunakan untuk kegiatan konsumtif hingga tidak sanggup membayar pokok pinjaman plus bunganya.

Yang menarik dari data yang sempat dikumpulkannya, total pinjaman online yang semula 2 miliar  Rupiah, kini sudah meningkat menjadi 10 miliar Rupiah.

Data lain yang menarik per Agustus ,2023 total uang pinjol seluruh Indonesia adalah 528 triliun Rupiah, dan jumlah peserta pinjol seluruh Indonesia adalah 119 juta peserta per Mei 2024.

Uniknya, yang terbanyak terlibat pinjol adalah guru, disusul korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pelajar, tukang pangkas rambut, dan pengemudi ojek.

Mereka pada umumnya tidak memahami cara meminjam uang di lembaga keuangan, seperti bank atau koperasi. Dan pinjol kebanyakan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, belum ditemukan data  manfaat pinjol untuk berusaha.

Alasan lainnya, peminjam tidak memiliki akses ke lembaga keuangan, kurang sadar bahayanya pinjol, dan telah masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun