Seorang penjudi akan tega meminta bahkan mencuri uang dari keluarga atau temannya. Yang penting bagi mereka ada uang untuk modal berjudi. Jadi, bila ada seorang pejabat yang mengusulkan korban judi online bisa memperoleh bansos adalah hal yang kurang tepat. Karena bansos itu tidak akan digunakan untuk kesejahteraan keluarganya, malahan dijadikan modal untuk main judi lagi. Bansos ini seolah menjadi amunisi baru untuk berjudi di kala dia sudah kehabisan uang.
Belajar dari kasus situs porno yang bisa dicekal oleh Kominfo, meski masih bisa bocor bila menggunalan VPN, adalah sangat tepat untuk memblokir situs-situs judi online, tidak hanya X, toh tidak semua penjudi online menggunakan VPN.
Atau, bila judi online tidak dapat diblokir secara teknologi, buka saja pusat perjudian resmi seperti kasino. Namun dengan pembatasan usia, dan warga negara, paling tidak hasilnya masih bermanfaat, bisa menjadi pemasukan bagi Pemerintah.
Judi adalah aktifitas yang sudah ada sejak lama, mungkin setua prostitusi, pelarangan tidak akan bisa menghilangkannya. Paling hanya bisa
mengurangi.
Judi online masih memerlukan gawai, sementara hasrat untuk berjudi bisa dilakukan dimanapun, misalnya dalam adu ayam, bila judi online diberantas dengan memblokir situs X, mereka toh bisa berjudi dengan cara lain. Karena banyak cara untuk berjudi. Sedang berolah raga saja, bisa berjudi, lihat saja di lapangan golf, bulu tangkis atau tenis.
Cara yang paling mujarab adalah memperbaiki mental masyarakat. Karena indonesia adalah negara yang masyarakatnya ber Tuhan, sebaiknya semua tokoh agama ikut mengingatkan umatnya agar menjauhi judi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H