Belum lagi bila upaya ini gagal, kenaikan pajak hiburan dapat menyasar tempat hiburan lainnya, misal tempat hiburan rakyat, seperti pantai, taman, taman margasatwa, pagelaran musik, pertandingan olahraga, pusat kebugaran, dan bioskop.
Bila kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak ke dunia hiburan lainnya, dapat makin meresahkan masyarakat. Masyarakat yang haus hiburan akan lebih mudah terkena penyakit mental  Yang akan berdampak pada kamtibnas.
Sebaiknya kebijakan ini dikaji ulang untung ruginya. Tidak saja terhadap dunia bisnis, juga dampaknya pada banyaknya warga yang akan kehilangan pekerjaan.
Hendaknya lingkaran setan harus dipotong sejak awal, sebelum menimbulkan dampak negatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H