Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Naiknya Pajak Hiburan Sebuah Lingkaran Setan

17 Januari 2024   05:00 Diperbarui: 17 Januari 2024   05:05 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: shutterstock.com)


Memang saat ini yang beredar adalah kenaikan pajak hiburan atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap / spa. Ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sedangkan bisnis hiburan yang tidak termasuk jasa diatas, tetap dikenakan pajak 10%.

Meski besaran nilai pajak hiburan ini akan ditetapkan berdasar kebijakan tiap daerah, sudah menimbulkan gejolak.

Timbul protes  dari beberapa asosiasi berbasis jasa hiburan, yang dipelopori artis, seperti Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris.

Meski protes ini ditanggapi enteng oleh Menparekraf, Sandiaga Uno, bahwa masih dilakukan judicial review.

Protes yang dilayangkan Inul Daratista, mengharapkan ada perbedaan antara karaoke keluarga dengan karaoke orang dewasa. Dengan pajak hiburan saat ini sudah cukup berat untuk membeayai operasional dan membayar royalty lagu. Sedangkan Hotman Paris beralasan bahwa bisnis hiburan adalah penyerap tenaga kerja terbanyak dari segala tingkatan pendidikan, sehingga bila bisnis terganggu dikawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal.

Dunia hiburan memang erat kaitannya dengan dunia pariwisata. Baru saja dunia pariwisata menggeliat, akibat berakhirnya pandemi Covid. Dengan kenaikan pajak hiburan, dikawatirkan dunia pariwisata akan ikut terimbas. Apalagi yang terkena kenaikan pajak, hiburan yang banyak bersinggungan dengan hotel. Bila dunia hiburan mati, dikawatirkan akan membuat wisatawan juga berkurang.

Kenaikan pajak tidak bisa untuk menutup defisit anggaran pemasukan Pemerintah dari sektor pajak, karena pasti terjadi hukum berantai. Pengguna dunia hiburan adalah dunia usaha, kebanyakan untuk menghibur pelanggannya. Bila ada kenaikan pada biaya hiburan, maka otomatis harga produk / jasa juga akan naik. Bila kenaikan harga ini akan menurunkan omzet penjualan, akibatnya adalah pajak yang diperoleh dari dunia usaha juga akan berkurang.

Sementara dari pebisnis hiburan sendiri, mengkhawatirkan kenaikan pajak ini akan memberatkan pelanggan mereka, sehingga akan berdampak pada bisnis mereka, yang ujung-ujungnya akan gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.

Banyaknya tenaga kerja yang menganggur akan menimbulkan dampak sosial. Sehingga tujuan menaikkan pajak hiburan ini akan sia-sia.

Dengan adanya kenaikan pajak hiburan pada kehidupan malam, yang senang mungkin para Ibu, karena suaminya akan lebih betah tinggal di rumah. Ini hanya dampak kecil, tapi dampak lainnya yang lebih besar, hendaknya perlu dikaji lebih komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun