Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Yang Harus Diwaspadai pada Dunia Siber

9 September 2022   05:00 Diperbarui: 9 September 2022   05:01 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dunia perbankan sudah makin akrab dengan dunia digital. Guna memangkas antrean panjang, bank sudah memperkuat sistem teknologi informasi guna memudahkan nasabah. Sekarang bertransaksi dengan bank dapat dilakukan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Bahkan tidak perlu pergi ke Bank untuk membuka rekening.

Membuka rekening bank dapat dilakukan dengan jari melalui gawai. Dapat dilakukan di rumah ataupun dimana saja, misal saat berlibur di luar kota maupun di kafe saat sedang bersantai. Waktunya juga dapat dilakukan diluar jam bisnis, pagi dini hari atau malam hari saat nasabah sudah memiliki waktu luang. Layanan back sudah dapat dikatakan dalam 24 jam dan 7 hari, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional.

Demikian pula untuk bertransaksi, kita tidak harus membawa uang tunai, untuk berbelanja di toko, rumah makan atau tempat hiburan, kita dapat menggunakan uang elektronik, kartu multi fungsi, kartu debit maupun kartu kredit, bahkan dapat hanya memindai sandi QR untuk melakukan pembayaran.

Pada saat pandemi, karena kita harus lebih banyak di rumah, maka transaksi digital berkembang pesat. Terutama untuk belanja online.

Kemudahan di sektor perbankan ini ternyata juga menimbulkan bahaya baru, yaitu munculnya kejahatan siber. Sebagai nasabah bijak, sebaiknya kita juga perlu mengetahui trick-trick penjahat sehingga kita dapat terhindar dari kerugian akibat kejahatan siber.

Beberapa jenis kejahatan siber yang harus kita ketahui, sebagai berikut:

1. Pencurian data

Kita harus selalu waspada terhadap undangan atau permintaan yang mengatas namakan bank yang menawarkan hadiah, padahal penjahat ini hanya ingin mengetahui data kita. Yang paling terkenal adalah kejahatan phishing dan skimming.

Phishing adalah kejahatan sober dengan cara mengelabui nasabah untuk memasuki link palsu, dapat disebarkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media sosial. Bila kita memasuki link yang diberikan, penjahat itu akan mendapatkan data perbakan yang kita miliki.

Adapun kejahatan skimming adalah mencuri kartu untuk menarik dana yang terdapat pada rekening kita. Caranya mencuri informasi nasabah melalui mesin EDC atau mesin ATM.

2. Pencurian kata sandi (password)

Usahakan secara disiplin untuk mengubah kata sandi kita tiap bulan. Buatlah kata sandi yang cukup kuat, yang terdiri angka, huruf dan karakter unik. Jangan menggunakan kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir kita.

3. Penyalah gunaan sandi PIN atau OTP

Beberapa transaksi perbankan sudah banyak yang menggunakan sandi PIN atau OTP (One Time Password) yang terdiri 6 angka yang diberikan oleh bank melalui sistem saat akan melakukan transaksi. 

Rahasiakan sandi PIN ini meski penjahat berpura-pura menjadi pejabat bank yang membantu kita. Jangan sekali-kali memberikan sandi PIN yang diberikan bank kepada orang lain. Uang kita dibank dapat dikuras oleh penjahat.

4. Pemalsuan / penyalah gunaan kartu

Bila bertransaksi menggunakan kartu, sebaiknya kita melakukan langsung didepan kasir. Menitipkan kartu kepada pelayan dapat beresiko, kartu digandakan atau ditukar. Harap selalu memperhatikan saat menerima kembali kartu. Salah satunya disebut kejahatan carding. Pencurian dan penyalah gunaan kartu dapat terjadi pada rumah makan, toko swalayan, gerbang tol, atau pintu keluar parkir.

5. Penyalah gunaan uang elektronik

Uang elektronik dapat dioperasikan melalui gawai kita. Jadi simpanlah gawai secara hati-hati. Jangan lekatkan kata sandi pada gawai, karena bila gawai kita hilang atau terjatuh atau dicuri orang, orang yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan transfer atau penarikan uang.

6. Peretasan surat elektronik dan no telepon

Peretasan data pada surat elektronik dan pada nomor telepon yang kita gunakan dapat mencuri data-data perbankan kita, yang dapat digunakan untuk mencuri uang kita.

7. Penyalah gunaan foto dan identitas

Sekarang pinjaman online dapat diperoleh hanya berdasar nomor telepon dan data identitas kita (KTP, foto diri). Penjahat dapat menyalah gunakan nomor telepon dan identitas kita untuk mendapatkan pinjaman online, dan nantinya kita yang akan dikejar-kejar penagih hutang (debt collector).

Mungkin masih banyak lagi kejahatan siber di dunia perbankan. Yang disebutkan diatas yang paling sering terjadi. Penulis sebagai penyuluh digital dan BRI berupaya mengedukasi nasabah agar selalu newaspadai tindakan kita sehubungan banyaknya kejahatan siber.

Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur transaksi secara elektronik di Indonesia yang tertera pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) namun kejahatan siber kini makin marak dengan makin meluasnya dunia digital.

Jadilah nasabah bijak agar kita selalu aman dan terhindar dari kejahatan siber. Selamat nengarungi dunia digital dengan aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun