7. Penyalah gunaan foto dan identitas
Sekarang pinjaman online dapat diperoleh hanya berdasar nomor telepon dan data identitas kita (KTP, foto diri). Penjahat dapat menyalah gunakan nomor telepon dan identitas kita untuk mendapatkan pinjaman online, dan nantinya kita yang akan dikejar-kejar penagih hutang (debt collector).
Mungkin masih banyak lagi kejahatan siber di dunia perbankan. Yang disebutkan diatas yang paling sering terjadi. Penulis sebagai penyuluh digital dan BRI berupaya mengedukasi nasabah agar selalu newaspadai tindakan kita sehubungan banyaknya kejahatan siber.
Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur transaksi secara elektronik di Indonesia yang tertera pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) namun kejahatan siber kini makin marak dengan makin meluasnya dunia digital.
Jadilah nasabah bijak agar kita selalu aman dan terhindar dari kejahatan siber. Selamat nengarungi dunia digital dengan aman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI