Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Mengubah Format Surat Suara

25 Maret 2022   06:30 Diperbarui: 25 Maret 2022   06:31 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat suara (sumber: cnnindonesia.com)

Seperti kita ketahui bersama, Pemilu yang telah dilakukan menggunakan 5 surat suara, untuk Pilpres, DPD, DPR Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Dampaknya perhitungan surat suara berlangsung lama, bahkan hingga larut malam, sehingga banyak menyebabkan petugas KPPS yang kelelahan, sakit bahkan meninggal dunia.

Kini timbul ide untuk mengubah format surat suara.Ada dua usulan yaitu tiga surat suara, yang pertama menggabungkan surat suara untuk Pilpres dan DPD, yang kedua untuk DPR, dan yang ketiga untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan yang dua surat suara, idenya menggabungkan Pilpres, DPD dan DPR, lalu yang kedua menggabungkan surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Yang pertama terbayangkan adalah berapa besar ukuran surat suara, karena untuk memuat foto calon DPD, DPR dan DPRD tentu sangat memerlukan surat suara yang berukutan besar. Ini sangat tidak praktis pada saat warga negara menjalankan hak pilih dan juga saat penghitungan suara oleh petugas KPPS.

Yang paling praktis adalah menggunakan Pemilu secara daring, namun rawan diterobos hingga harus memiliki firewall yang kokoh. Bila masih tetap manual, sebaiknya untuk DPR dan DPRD diwakili oleh partai politik saja, sedang caleg ditentukan oleh partai politik berdasar kebijakan partai politik berdasarkan urutan nomor caleg. Toh yang berlaku saat ini sangat tidak sehat, karena antar caleg dari satu partai politik bersaing sendiri bahkan saling sikut dan saling menjatuhkan.Dengan urutan caleg ditentukan oleh partai politik, maka hasil anggota Legislatif ditentukan oleh partai politik juga.Jadi beban partai politik yang lebih berat pada saat kampanye sekaligus memperkenalkan nomor urut dan nama serta foto calegnya. Dengan cara ini dapat digunakan format dua surat suara. Yang pertama untuk Pilpres, dan DPD. Yang kedua untuk DPR dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Bagaimanapun juga harus diupayakan mengadakan pemilu secara daring, mengingat situasi geografis Indonesia, yang penting harus kumpulkan para crackers untuk bertempur melindungi sistem melawan para hackers.

Sudah saatnya untuk berani meninggalkan sistem manual yang juga rawan sabotase mengingat sirltuasi geografis yang sangat berat. Yang penting benahi infrastruktur jaringan agar internet disemua pelosok dapat terkoneksi dengan baik.

Mengubah format surat suara saja kendala yang terjadi sulit diantisipasi, karena faktor manual yang banyak celahnya. Be digilaized! Masa di era digitalisasi belum move on dari sistem manual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun