Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Semua Urusan Publik Bermuara ke BPJS Kesehatan

24 Februari 2022   06:30 Diperbarui: 24 Februari 2022   15:06 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS (sumbee: kompas.com)


BPJS Kesehatan adalah program di bidang kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tadinya sempat dikelola oleh Astek dan Jamsostek. Pada akhirnya program yang berbentuk asuransi kesehatan ini dipisahkan dari Jamsostek. Urusan Ketenaga kerjaan dikelola oleh BPJS Ketenaga kerjaan (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan yang sedang kontroversial Jaminan Hari Tua, dan nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sedangkan jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Prinsip kerjanya, peserta pekerja maupun bukan pekerja membayar iuran atau premi menurut jelasnya guna mendapat santunan bila menderita sakit. Karena iuran dikelola oleh BPJS Kesehatan, maka bila peserta sakit, yang membayar ke Puskesmas maupun rumah sakit adalah BPJS Kesehatan. Jadi prinsipnya seperti asuransi seluruh peserta mengumpulkan iuran, lalu bila ada peserta yang sakit total iuran bersama itu digunakan untuk membayar biaya pengobatan atau biaya rumah sakit. Prinsipnya bagus, peserta yang tidak sakit bersama-sama mendukung biaya pengobatan untuk peserta yang sakit.

Tetapi pada prakteknua kabarnya BPJS Kesehatan masih merugi, entah salah pengelolaan entah ada kesalahan lain. Akibatnya pembayaran ke Puskesmas dan rumah sakit sakit sering tertunda, sehingga berimbas rumah sakit enggan menerima pasien   BPJS Kesehatan. Ironisnya, pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan sertng harus antre untuk mendapatkan layanan dari rumah sakit.

Baru-baru ini muncul kebijakan baru, setiap mengurus administrasi dengan Pemerintah (urusan publik) harus didukung kartu BPJS Kssehatan, misalnya beli tanah, mengurus STNK, Dan lain-lain. Apakah Pemerintah sudah yakin pengelolaan BPJS Kesehatan sudah memadai, hingga berani mengaitkan dengan urusan administrasi (urusan publik)yang lain. Bila pengelolaan belum beres, bisa-bisa pengurusan administrasi (urusan publik) lain akan ikut berantakan.


Juga, bila semua warga negara harus ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, dampaknya perusahaan asuransi akan kolaps atau warga negara harus menabggung biaya tinggi,.membayar premi asuransi ditambah iuran BPJS Kesehatan

Sebaiknya sebelum kebijakan ini diundangkan, Pemerintah secara bijak mengevaluasi dulu cara pengelolaan BPJS Kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun