(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplinÂ
(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tujuan diadakannya KomCad ini baik, mari kita bersama mengawasi pelaksanaannya dan dampak negatif ikutannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!