TNI dapat memanggil kembali para anggota KomCad untuk melakukan penyegaran dan pelatihan untuk memastikan kondisi tubuh dan kemampuannya masih terjaga. Dan bila terjadi kondisi darurat, KomCad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif KomCad.
Selama pelatihan, Â Komcad akan menerima uang saku, selanjutnya setelah lulus, dikabarkan akan menerima gaji, tunjangan operasi, perawatan kesehatan dan perlindungan berupa jaminan akibat kecelakaan kerja (JKK dan JK), serta penghargaan bila sudah menyelesaikan tugas dengan baik.
Hak-hak istimewa yang diterima KomCad, bila asalnya dari ASN dan karyawan swasta, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi asal, meski tidak masuk kerja beberapa hari.Â
Juga instansi dilarang menghalangi panggilan tugas KomCad. Demikian pila Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak kehilangan status sebagai mahasiswa.
Selain mendapatkan hak, KomCad juga memiliki kewajiban untuk mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara. Bila ada yang sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.Â
Bagi instansi yang menghalangi panggilan juga akan dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Yang sering dikawatirkan terjadi bila setelah lulus dari seleksi dan kembali menjadi warga sipil akan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi militer.Â
Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer. Juga sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, Â yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar. Seperti,
(a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan
(c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa