Bila hasil evaluasi terbuka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terbukti tidak menjadi kluster baru, selayaknya Pemerintah berani melaksanakan Pemilu 2024. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan super ketat.
UU Pemilu no. 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada no.10 Tahun 2016 harus segera direvisi, khususnya dalam tata aturan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.Â
Yang harus diperketat adalah saat pendaftaran calon Presiden, Wakil Presiden dan Kepala Daerah dilarang menimbulkan kerumunan, juga proses kampanye mutlak harus dilakukan secara daring atau virtual.Â
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak harus diatur jumlah warga yang ingin memilih dengan pengaturan waktu memilih, sehingga kerumunan massa dapat dihindarkan.Â
Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta mengukur suhu badan harus diterapkan super ketat. Dua tiga tahun sebelum tahun 2024, vaksinasi juga harus terus digenjot pelaksanaannya. Petugas KPPU dan saksi partai politik harus sudah menerima vaksinasi.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat, diharapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak akan menjadi kluster baru penularan virus.Â
Dengan Pemerintah berani melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diharapkan tidak ada lagi suara nyinyir dari pihak-pihak yang anti Pemerintah. Semoga pandemi segera berlalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H