Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haruskah Pemilu dan Pilkada 2024 Ditunda?

12 September 2021   20:52 Diperbarui: 12 September 2021   21:00 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu (sumber: perludem.org)

Bila hasil evaluasi terbuka pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terbukti tidak menjadi kluster baru, selayaknya Pemerintah berani melaksanakan Pemilu 2024. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan super ketat.

UU Pemilu no. 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada no.10 Tahun 2016 harus segera direvisi, khususnya dalam tata aturan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. 

Yang harus diperketat adalah saat pendaftaran calon Presiden, Wakil Presiden dan Kepala Daerah dilarang menimbulkan kerumunan, juga proses kampanye mutlak harus dilakukan secara daring atau virtual. 

Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak harus diatur jumlah warga yang ingin memilih dengan pengaturan waktu memilih, sehingga kerumunan massa dapat dihindarkan. 

Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta mengukur suhu badan harus diterapkan super ketat. Dua tiga tahun sebelum tahun 2024, vaksinasi juga harus terus digenjot pelaksanaannya. Petugas KPPU dan saksi partai politik harus sudah menerima vaksinasi.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang super ketat, diharapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak akan menjadi kluster baru penularan virus. 

Dengan Pemerintah berani melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diharapkan tidak ada lagi suara nyinyir dari pihak-pihak yang anti Pemerintah. Semoga pandemi segera berlalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun