2. Merayu dan menyarankan semua pinjaman dilunasi, dan hanya berhutang pada mereka. Saat mau memberikan pinjaman, cenderung memaksa.
3. Selalu memancing korbannya, dengan mengirimkan pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp.
4. Informasi perusahaan tidak jelas dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Kementerian Keuangan.
5. Pembayaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan.
Bila Anda menjumpai tawaran pinjaman yang sangat mudah, berhati-hatilah. Karena perusahaan keuangan manapun yang legal pasti minta dokumen jaminan dan melakukan survei kelayakan. Meski Anda terpojok harus berhutang, tetap waspada, karena bila Anda terjebak pada pinjol ilegal hanya derita berkepanjangan yang akan Anda alami. Pesan saya: hindarilah!