c. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
d. Simpan atau cetak barcode antrian
e. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data
Mudah bukan? Cobalah mengurus sendiri. Karena bila menggunakan biro jasa biayanya bisa dua kali lipat dari biaya resmi, dan Anda juga tetap harus datang ke Kantor Imigrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!