Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Membuat Paspor

6 Agustus 2021   06:47 Diperbarui: 6 Agustus 2021   06:54 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paspor (sumber: koinworks.com)

Pernahkah Anda ditugaskan oleh perusahaan untuk mewakili perusahaan mengikuti pelatihan, menghadiri konferensi atau rapat, memenuhi undangan meninjau pabrik atau menghadiri pamearn bisnis? Atau mendapatkan penghargaan berupa tiket pesiar ke luar negeri? Atau Anda dan keluarga memiliki rencana pesiar ke luar negeri? Salah satu dokumen kependudukan yang perlu Anda miliki adalah paspor. Setelah Anda memiliki paspor biasanya dilengkapi dengan visa untuk memasuki negara-negara tertentu. Untuk beberapa negara tetangga yang tergabung dalam Asean, untuk kunjungan singkat atau dibawah 30 hari biasanya tidak memerlukan visa.

Kalau KTP adalah dokumen kependudukan di dalam negeri, maka paspor adalah dokumen kependudukan bila Anda berada di luar negeri. Bagaimana cara mengurus guna mendapatkan paspor? Ada dua cara secara manual dan secara online.

Sebelum menjelaskan cara mengurus pembuatan paspor, mari kita ketahui dulu, dokumen apa saja yang harus disiapkam. Syarat dokumen yang harus dibawa baik asli dan duplikatnya adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah (bila sudah menikah), ijasah terakhir atau surat baptis yang terdapat informasi nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua serta materai. Dokumen ini perlu Anda siapkan, agar Anda tidak buang waktu untuk mengambilnya lagi karena harus diserahkan (duplikat) dan ditunjukkan (aslinya).

Saya memiliki pengalaman pribadi mengurus dokumen paspor secara manual. Pertama-tama saya menghubungi Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau domisili. Cara pembuatan paspor baru bagi yang sudah memiliki namun sudah kadaluwarsa maupun yang belum.memiliki, secara prinsip sama. Hanya bila Anda sudah pernah memiliki paspor, bawalah paspor lama untuk nanti dicap sudah tidak berlaku dan digunting.

Pada hari yang ditentukan, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan diatas, saya datang ke kantor Imigrasi. (sebaiknya pagi hari, karena biasanya jumlah pemohon dibatasi).isilah formulir dengan data yang benar dan lengkap. Lalu serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen duplikat di dalam map ke loket tersedia.

Lzlu tinggal menunggu panggilan foto dan sidik jari. Kemudian harus melslui tahapan wawancara, yakni verififikasi dokumen duplikat dengan dokumen asli yang Anda pegang.

Setelah menyelesaikan tahapan diatas, melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk, lalu menyerahkan bukti tanda bayar ke loket dan bukti permohonan paspor akan distempel lunas. Biasanya dalam waktu tiga hari paspor sudah selesai dan dapat diambil dengan menyerahkan  bukti permohonan paspor yang telah ada srempel lunasnya.

Kabarnya, kini sudah ada cara membuat paspor secara online. Saya belum pernah mencobanya sendiri. Namun dari situs Imigrasi dapat dijelaskan cara membuat paspor secara online,  caeanya :

a. Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online

b. Buat akun baru menggunakan alamat email atau masuk dengan akun yang sudah Anda punysi sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun