Izin Kerja atau working permit lazimnya terkait dengan K3. Izin Kerja dibuat oleh seorang pekerja dan diajukan untuk disetujui pimpinan proyek atau pekerjaan. Tanpa adanya izin Kerja, pekerja dilarang keras untuk memulai pekerjaannya.
Ada beberapa Izin Kerja yakni:
- Â Izin kerja panas untuk pekerjaan yang terkait dengan api, seperti pengelasan, Â grinding, cutting dan sejenisnya.
- Izin kerja dingin / pekerjaan listrik, seperti  hidro test, pneumatic test, pengecatan, pekerjaan sipil Dan sejenisnya.
-Izin kerja ruang terbatas, seperti bekerja dengan  keterbatasan oksigen, bekas bahan kimia / gas, akses keluar masuk terbatas, pencahayaan kurang, ruang tertutup dan sejenisnya.
- Izin pengangkatan untuk pekerjaan dengan crane Dan sejenisnya.
-Â Izin kerja di ketinggian, biasanya perlu dilengkapi dengan stagger, memakai safety hardness.
- Izin kerja penggalian biasanya harus ada izin dari Pemda setempat.
Inilah beberapa Izin Kerja Dan Izin Tidak Bekerja yang perlu Anda ketahui, agar Anda dapat bekerja dengan tenang.
Referensi: Working Permit, www.safetysign.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H