Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apa Beda Izin Kerja dan Izin Cuti Kerja?

4 Juni 2021   04:23 Diperbarui: 4 Juni 2021   07:10 10383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuti (sumber: blog.qelola.com)

Izin Kerja atau working permit lazimnya terkait dengan K3. Izin Kerja dibuat oleh seorang pekerja dan diajukan untuk disetujui pimpinan proyek atau pekerjaan. Tanpa adanya izin Kerja, pekerja dilarang keras untuk memulai pekerjaannya.

Ada beberapa Izin Kerja yakni:

-  Izin kerja panas untuk pekerjaan yang terkait dengan api, seperti pengelasan,  grinding, cutting dan sejenisnya.

- Izin kerja dingin / pekerjaan listrik, seperti  hidro test, pneumatic test, pengecatan, pekerjaan sipil Dan sejenisnya.

-Izin kerja ruang terbatas, seperti bekerja dengan  keterbatasan oksigen, bekas bahan kimia / gas, akses keluar masuk terbatas, pencahayaan kurang, ruang tertutup dan sejenisnya.

- Izin pengangkatan untuk pekerjaan dengan crane Dan sejenisnya.

- Izin kerja di ketinggian, biasanya perlu dilengkapi dengan stagger, memakai safety hardness.

- Izin kerja penggalian biasanya harus ada izin dari Pemda setempat.

Inilah beberapa Izin Kerja Dan Izin Tidak Bekerja yang perlu Anda ketahui, agar Anda dapat bekerja dengan tenang.

Referensi: Working Permit, www.safetysign.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun