Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Menteri Jokowi Belum Bersinergi

6 Januari 2021   21:00 Diperbarui: 7 Januari 2021   19:31 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 5 Januari 2021 baru saja dibaca informasi dari situs covid19.go.id ada 76 Kota / Kabupaten di Indonesia yang masih tergolong zona merah. Beberapa daerah wisata yang termasuk zona merah adalah Bali (Jembrana, Badung, Gianyar, dan Tabanan), DI Yogya (Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman dan Gunung Kidul), Surakarta, Malang dan Bandung Barat.

Menparekraf yang baru (Sandiaga Uno) tentu tidak ingin dunia wisata terus tiarap, maka muncullah ide cemerlang, yakni WFD (Work From Destination)  yang artinya silakan bekerja dari lokasi wisata tujuan Anda.

Ironisnya, Menko Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto justru mengumumkan 11-25 Januari 2021 PSBB berlaku untuk kawasan Jawa Bali. Bahkan secara spesifik disebutkan kota yang termasuk PSBB Jawa Bali adalah Banten (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan), DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab/ Kota Bogor, Depok, Kab/Kota Bekasi, Bandung, Bandung Barat, Cimahi), Jawa Tengah (Semarang, Solo, Banyumas), DI Yogya (Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya, Malang) dan Bali (Denpasar, Badung).

Pada PSBB ini berlaku operasional kantor (75% WFH), Belajar Mengajar daring, pasar penjual kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas,  jam operasional pusat perbelanjaan (mall) maksimum jam 19.00 WIB, makan di tempat (dine in max 25%), konstruksi beroperasi dengan prokes ketat, tempat ibadah maksimun 50%, fasum dan kegiatan sosbud dihentikan serta moda transportasi akan diatur.

Dengan dilakukannya pengetatan pada PSBB Jawa Bali artinya bagi mereka yang bekerja di Jabodetabek akan sulit berwisata ke lokasi wisata dekat. Kalau mau dan diizinkan WFD harus ke lokasi wisata jauh, misal Raja Ampat, Labuhan Bajo, Wakatobi, Lombok dan Gili Trawangan.

Daerah wisata dekat yang bukan zona merah di Jawa Bali hanya Cirebon dan Anyer. Itupun mungkin Anda tidak bisa kemana-mana hanya bekerja di hotel atau cottage saja.

Adanya virus mutasi makin mengkawatirkan, yang terpapar virus kini sudah makin dekat dengan lingkaran terdekat Anda, bisa teman kantor bisa keluarga dekat. Apakah ide cemerlang dari Menparekraf baru akan mampu berhasil mendongkrak sektor wisata? Sementara kementerian lain justru makin memperketat PSBB. Bingung khan?

Ayo para Menteri tolong buat program kerja yang bersinergi, agar rakyat tidak bingung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun