Dengan selesainya commissioning dan penyerahan dokumen pendukungnya, berarti tanggung jawab barang atau jasa beralih ke user atau pemesan barang atau jasa.
Bila terjadi kerusakan setelah commissioning dilakukan, selama bukan kerusakan fabrikan, maka pembuat barang atau jasa sudah berhak menagih biaya perbaikan. Sebaliknya bila kerusakan termasuk kerusakan fabrikan, masih termasuk garansi atau retensi sehingga pembeli masih dibebaskan dari biaya perbaikan.
UAT atau yang kadang disebut Berita Acara Commissioning adalah dokumen yang lazim disertakan sebagai dokumen pelengkap saat memasukkan tagihan pembayaran terakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H