Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 berupa pengawasan, pemeriksaan, pencatatan, pengawasan terhadap pelaksanaan (housekeeping).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!