Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 berupa pengawasan, pemeriksaan, pencatatan, pengawasan terhadap pelaksanaan (housekeeping).Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!