Dalam hal ini, kebijakan suku bunga difokuskan untuk menurunkan CAD ke batas aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik dengan mengatur suku bunga acuan. Pada Q4 2018 suku bunga acuan dipatok 6%. Pada Juli 2019, suku bunga acuan sudah diturunkan lagi menjadi 5,75%.
Penurunan suku bunga acuan selalu dilakukan dengan cermat, agar tidak terjadi gejolak pemindahan dana ke luar negeri. Pemantauan dana yang tersimpan atau mengendap di luar negeri juga sangat menentukan kondisi SSK. Itulah sebabnya pada kebijakan Tax Amnesty, warga negara diwajibkan untuk melaporkan besarnya dana yang berada di luar negeri.
Strategi moneter selalu diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar mata uang Rupiah maupun mata uang asing, serta memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Guna menjaga kondisi SSK, Bank Indonesia juga menaikkan atau menurunkan porsi pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) mata uang Rupiah rerata baik pada Bank konvensional maupun Syariah.
Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudential (RPM) terhadap dana pihak ke tiga juga diatur secara cermat.
Dengan mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi SSK, diharapkan sebagai warga negara Indonesia yang baik tidak mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan, namun harus selalu mendukung kepentingan negara dan bangsa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H