Kalau Anda jeli, di beberapa perempatan jalan di kota Jakarta, Anda akan menemukan atau melihat kotak kuning berukuran besar. Mungkin belum pada semua perempatan jalan, terdapat kotak kuning tersebut. Kotak kuning besar ini dikenal dengan sebutan Yellow Box Junction.Â
Sudah ada aturan atau UU yang mengatur pelanggaran terhadap Yellow Box Junction ini, yakni pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- bagi para pelanggar Yellow Box Junction.
Agar Anda tidak terkena sangsi hukuman, sebaiknya Anda mengerti tujuan dibuatnya Yellow Box Junction ini. Yellow Box Junction dibuat pada perempatan jalan yang sering terjadi kemacetan, sehingga terjadi kendaraan terkunci saat kepadatan terjadi.Â
Dengan adanya marka jalan berujud Yellow Box Junction ini, seorang pengendara bila melihat di depannya ada jalanan dengan marka jalan ini, wajib melihat kondisi lalu lintas di depannya.Â
Bila masih banyak kendaraan terhambat atau tidak dapat melintas dengan lancar, pengendara ini wajib menghentikan laju kendaraannya, meski lampu lalu lintas berwarna hijau yang menyala.
Dengan adanya pengendara yang menghentikan laju kendaraan pada marka jalan Yellow Box Junction, meski terjadi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan, tidak akan terjadi posisi terkunci, karena masih ada celah yang bisa dilalui kendaraan yang sudah terlanjur masuk ke dalam Yellow Box Junction.Â
Yellow Box Junction bentuknya macam-macam ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis di dalamnya. Tujuannya untuk bersifat eye catching, agar pengendara sudah melihatnya dari jauh, sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.
Pengendara yang tidak mengindahkan atau mempedulikan adanya Yellow Box Junction dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, maka pengendara tersebut akan dikenai pasal UU Lalu Lintas di atas.
Jadi, setelah membaca tulisan ini mestinya Anda sudah memahami arti dan fungsi dari Yellow Box Junction ini. Dan bila melewati persimpangan jalan dan menemukan kotak kuning berukurna besar, perhatikan dulu kondisi kendaraan di depan Anda.Â
Bila sedang terjadi kemacetan, segera hentikan laju kendaraan Anda, agar Anda tidak terjebak di dalam kotak kuning Yellow Box Junction.
Selamat berkendara, perhatikan rambu-rambu lalu lintas, dan selamat tiba di tujuan !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H