- Menolak tindakan medis.
- Mendapatkan isi rekam medis. Terkait rekam medis, Peraturan Menteri kesehatan No.269 pasal 12 menyebutkan: - Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan. - Isi rekam medis merupakan milik pasien. - Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis. - Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
(Sumber: www.academia.edu)
ooo
Selamat memperingati hari Kartini, semoga kiprah Yulie menginspirasi lebih banyak perempuan Indonesia.
[caption caption="Yuli dan Ketapels (Sumber : Gapey)"]
[caption caption="Logo"]