Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekarang, Ada Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

22 Desember 2015   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:28 9028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sudah mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sejak masih menggunakan nama Astek (Asuransi Tenaga Kerja) maupun Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Hal ini disebabkan perusahaan dimana saya bekerja selalu taat mengikuti program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Saat masih bernama Jamsostek, lembaga ini memiliki program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKS (Jaminan Kesehatan). Jaminan Hari Tua merupakan tabungan bagi para pekerja, yang dapat dicairkan saat pekerja meninggal dunia, cacat tetap atau sudah mencapai usia 56 tahun, agar setelah tidak bekerja lagi, dapat menghidupi dirinya atau anggota keluarganya.

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris sah, bila pekerja meninggal dunia, agar dapat menghidupi keluarga yang ditinggalkan. Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan santunan penggantian biaya perawatan di rumah sakit, oleh akibat yang disebabkan kecelakaan kerja. Sedangan Jaminan Kesehatan adalah santunan biaya perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap bagi pekerja dan keluarganya.

Karena ada perusahaan yang sudah memiliki klinik sendiri atau mengikut sertakan pekerja pada asuransi kesehatan, dulu beberapa perusahaan sering tidak mengambil opsi JKS, hanya mengambil JKK, JKM dan JHT pada program Jamsostek.

Pemisahan

Pada tahun 2014, Pemerintah mengganti program Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Khusus BPJS Ketenagakerjaan masih melanjutkan JKK, JKM dan JHT serta kini menambahkan JP (Jaminan Pensiun).

Seluruh pekerja wajib diikutsertakan dalam program BPJS. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran, sebesar 6.5 persen. Pihak perusahaan menanggung iuran 4,5 persen dari gaji bulanan yang dibayarkan, sedangkan pekerja akan dipotong gajinya hanya sebesar 2 persen.

Porsi pembagian JHT 5.7 persen, JKM 0,3 persen sedangkan untuk JKK tergantung tingkat risiko lingkungan kerja, bervariasi dari 0,24 - 1,74 persen, sementara JP sebesar 3 persen.

Berapa jumlah dana pekerja yang terakumulasi pada JHT program BPJS, sekarang sudah dapat dipantau melalui fasiltas cek saldo JHT.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun baru dimulai pada era BPJS Ketenagakerjaan, diawali dengan usia pensiun 56 tahun pada tahun pertama, lalu mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, dan selanjutnya bertambah 1 tahun tiap tiga tahun berikutnya, hingga nanti mencapai usia pensiun 65 tahun.

Iuran JP dibayar bersama oleh perusahaan 2 persen dan pekerja 1 persen. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan tiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Terdapat beberapa pilihan manfaat pensiun, seperti Janda / Duda, Anak dan Orang Tua. Manfaat pensiun orang tua diberikan kepada orang tua yang anaknya berstatus lajang.

Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun, tetapi masih bekerja, peserta dapat menerima manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Pengalaman klaim

Saya pernah memiliki pengalaman dalam pengajuan klaim beberapa pekerja di lingkungan perusahaan kami, baik JKK, JKM dan JHT. Ketiganya dapat di klaim dengan mudah dan cepat.

Untuk JKK harus ada surat dari rumah sakit, invoice rumah sakit, dokter dan obat serta surat laporan kecelakaan ke polisi dan Kemenaker / Disnaker. Untuk operasi yang cukup kompleks ada kalanya perusahaan harus memberikan tambahan biaya, mengingat dana santunan JKK ada plafonnya.

Untuk JKM dan JHT juga sangat mudah, cukup melampirkan surat kematian, bukti ahli waris dan nomor rekening bank ahli waris. Dalam waktu sekitar tujuh hari, santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris.

Sekarang klaim juga sudah dapat dilakukan melalui internet, dengan menggunakan fasilitas e-klaim.

Benefit tambahan

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan benefit tambahan pada perusahaan yang membayar iuran tepat waktu, seperti bantuan uang muka kredit perumahan, bea siswa bagi anak pekerja berprestasi dan lain-lain. Benefit ini memang tidak untuk seluruh pekerja, jadi perusahaan mengusulkan beberapa nama, lalu nantinya dipilih oleh BPJS.

Kesimpulan

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja dengan fokus dan tidak perlu kawatir bila terjadi kecelakaan kerja, meski setiap pekerja selalu diingatkan agar selalu menomorsatukan keselamatan pada saat bekerja, maupun pada saat berkendara berangkat dan pulang kerja.

Juga pekerja dapat tenang menghadapi masa pensiun atau masa tua, bagi diri pekerja maupun keluarganya.

 

*** Tulisan ini terpilih menjadi salah satu pemenang dalam kelompok 10 besar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun