Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Ujung Tombak JKN

10 Oktober 2017   08:21 Diperbarui: 10 Oktober 2017   08:55 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan ujung tombak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu program pemerintah di bidang kesehatan. Program ini adalah pengganti dari Jamkesmas, Askes dan Jamsostek. BPJS Kesehatan sudah  beroperasi sejak 1 Januari 2014, Program yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu masyarakat guna menutupi kebutuhan biaya pengobatan/kesehatan yang setiap tahun cenderung semakin meningkat sehingga membuat 'kesehatan' menjadi sesuatu yang sangat 'mewah' bagi masyarakat. Kehadiran BPJS Kesehatan di harapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat dalam mengatasi problem yang menghantui mereka selama ini yaitu jaminan kesehatan bagi keluarganya. Walau dari beberapa sisi BPJS Kesehatan ini masih banyak kekurangannya, pemerintah beserta pihak yang terkait tetap terus berusaha untuk membenahi dan memperbaiki sistem yang ada agar tercipta pelayanan yang baik dan mudah serta memberi kepuasan kepada masyarakat, khususnya bagi para peserta yang sudah mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuka beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan di berbagai pelosok negeri ini.

BPJS Kesehatan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah ini sesungguhnya memang sebuah program yang nantinya diwajibkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Seperti yang pernah diberitakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan terhitung pada 1 Januari 2019. Kenapa wajib? karena semua itu sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang SJSN Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang itu.

Adapun sanksi bagi yang tidak mengikuti anjuran tersebut nantinya, sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9 Ayat 2, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi dengan demikian, baik kita sudah ikut asuransi swasta ataupun belum, per 1 januari 2019 nanti, kita juga diharuskan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimanapun juga BPJS kesehatan harus kita dukung agarprogram ini dapat berjalan sesuai yang di harapkan yaitu mengatasi masalah kesehatan masarakat dengan biaya lebih murah dan berkualitas dengan sistim gotong royong. Namun begitu menurut pengamatan saya (walaupun subjektif) saya mendapatkan kelebihan maupun kekurangan dari pelaksanaan BPJS saat ini

Sisi positip BPJS hasil dari pengamatan saya mulai dari sistem sampai dengan pasien adalah

secara sistem Pendaftaran sudah cukup baik, gampang, dan terintegrasi.

Rumah sakit rujukan juga sudah banyak sehingga pasien yang dirujuk bisa memilih kemana mereka mau dirujuk, Menurut saya ini sangat baik karena berpengaruh dengan sisi psikologis pasien serta jarak tempuh rumah pasien ke rumah sakit.

Pelayanan permintaan dan pembuatan rujukan juga cukup sederhana dan gampang.

Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis ) yang di berikan BPJS sangat sangat baik karena membantu pasien penyandang penyakit kronis mencapai kualitas hidup yang optimal. Prolanis sendiri menitikberatkan pada pasien penderita Diabetes tipe 2 dan hipertensi. Pokoknya saya kasih 2 jempol untuk Prolanis BPJS.

Program Rujuk balik BPJS sama seperti prolanis adalah program yang sangat-sangat bagus. Mulai dari kemudahan akses pelayanan kesehatan sampai dengan pemberian obat yang diperlukan secara gratis. Oh iyah sebagai pengetahuan PRB adalah pelayanan kepada pasien yang harus terapi obat dan kontrol rutin. PRB ini diberian pada penderita diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit paru, epilepsi, Skizorenia, stroke dan lupus.

BPJS tidak hanya memperhatikan dan memantau kesehatan peserta saja tapi sudah sampai kepada sosialisasi hidup sehat dan kesehatan lingkungan masyarakat.

Banyak masyarakat yang merasakan bahwa BPJS meringankan beban mereka ( termasuk saya juga yang pernah mengalami)..

Preminya sangat murah dengan hanya premi per bulan untuk kelas 1 (Rp59.500), kelas 2 (Rp42.500), kelas 3 (Rp25.500), dan Anda sudah bisa di cover puluhan penyakit, rawat inap, pembedahan obat dan lain sebagainya.

Tidak ada pre-existing conndition (kondisi sakit sebelumnya), Semua orang, baik yang sakit maupun yang sehat bisa mendaftar BPJS. Berbeda dengan asuransi swasta yang mensyaratkan pre-existing condition. Orang yang sudah terkena penyakit kalau pun bisa daftar pasti premiya lebih mahal, atau bahkan malah ditolak.

Tidak ada batasan plafond. Semua biaya dan berapa pun perawatan dijalani akan ditanggung semuanya oleh BPJS, asalkan sesuai dengan ketentuan dan standar yang sudah ditentukan BPJS, berbeda dengan asuransi swasta yang memberlakukan plafond tertentu baik pada jumlah hari rawat inap maupun besaran biayanya.

Sedangkan kekurangan yang saya rasakan dan saya kira harus menjadi perhatian dari pihak BPJS karena ini sangat berpengaruh kepada pelayanan dan kecepatan tindakan kepada pasien.

Saya sering mendapati program pendaftaran dan pelayanan  mengalami gangguan. Karena berhubungan dengan sistem online tentu gangguan ini bisa bermacam-macam mulai dari traffic padat, gangguan server, maintenance atau hal lain.

Prosedur boleh dibilang agak panjang. Untuk berobat, peserta BPJS tidak bisa langsung menuju rumah sakit. Ia harus terlebih dahulu datang ke klinik setempat (faskes Tingkat 1). Jika Anda mau ke rumah sakit faskes di atasnya, maka harus minta rujukan terlebih dahulu dari faskes 1. Berbeda dengan asuransi swasta , mau berobat di rumah sakit saja bisa, tanpa harus ada rujukan dari mana pun.

Tidak bisa berobat di sembarang rumah sakit. Peserta BPJS, selain harus melewati mekanisme rujukan tadi, Anda juga harus berobat di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS saja. 

Tidak bisa berobat di luar negeri. Yah, BPJS hanya berlaku di dalam negeri. Berbeda dengan asuransi swasta yang pesertanya bisa berobat di semua rumah sakit di seluruh dunia. Misalnya produk ASKES Allianz yang bernama SmartMed, bisa untuk berobat di Indonesia, Singapura, dan malaysia dengan sistem akrtu. Untuk negara lain dengan sistem reimburse.

Antrian panjang dan terkadang susah cari kamar rawat inap.

Masih banyak hal yang harus menjadi perhatian pihak penyelenggara BPJS untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Terlepas dari segala kekurangan selama pelayanan, BPJS sudah sangat amat membantu masyarakat. Namanya sistem memang harus selalu mengalami pembaharuan dan perbaikan.. Semoga ke depan BPJS sebagai ujung tombak JKN bisa lebih profesional dan bisa lebih berkembang dalam pelayannya sehingga masyarakat yang dulunya berpandangan bahwa BPJS menyusahkan, ruwet, ribet menjadi terbuka matanya bahwa BPJS adalah sistem yang simpel, sederhana dan banyak manfaatnya. Terimakasih atas usaha pemerintah menjamin kesehatan rakyatnya, terimakasih atas segala program yang membantu penderita penyakit kronis menjalani hidup lebih baik lagi.

Kramatjati,  10 Oktober 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun