Kepedulian terhadap data pribadi adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Mengapa ? Karena data pribadi adalah kekayaan negara. Tetapi pertanyaannya, sudahkah kita sebagai masyarakat dan negara bersungguh-sungguh mau menjaga dan melindunginya ?Â
Menurut data Kementrian Kominfo, menyebautkan bahwa tingkat kesadaran menjaga data pribadi masyarakat masih kurang, padahal 93 persen masyarakat membagikan data pribadi mereka secara digital melalaui media sosial. Bukankah ini sangat beresiko terhadap tindak kejahatan ? Lalu siapa yang harus bertanggung jawab ?
Untuk menyikapinya, mau tidak mau pihak pemerintah dan DPR harus hadir untuk memberikan perlindungan yang nyata dengan sebuah produk hukum atau UU.Â
Bukankah perlindungan data pribadi merupakan bentuk pengakuan atas hak-hak dasar manusia ? Ini bukan berarti masyarakat bisa sesuka hati dalam memberikan data pribadi. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran tinggi akan tingkat resiko kebocoran atau diperjualbelikan.
Jadi jelas bahwa keberhasilan UU ini sangat ditentukan oleh kemampuan menyatukan pemahamanan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemegang otoritas kekuasaan yaitu pemerintah bersama DPR. Pada saat yang sama UU memiliki kekuatan efek jera untuk menghukum para pelaku kejahatan yang memperjualbelikan data pribadi. Amin.
Oleh : Sutarno
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H