Mohon tunggu...
Sutar Mi
Sutar Mi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, dan menyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penundaan Upah Karyawan PT PAN Brothers Boyolali, Mitos Atau Fakta

31 Oktober 2023   08:33 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:47 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kesimpulan:

  • Faktor keterlambatan upah pekerja di PT Pan Brothers karena adanya permasalahan ekonomis perusahaan, dimana arus kas perusahaan sedang ketat. Arus keuangan tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar gaji tetapi juga untuk mengatur pembelian bahan baku, pembayaran ke supplier, biaya produksi, operasional dan juga kewajiban bunga ke perbankan dan obligasi.
  • Pelaksanaan sanksi hukum terhadap PT Pan Brothers Boyolali baik sanksi denda maupun sanksi adminitratif belum terlaksana sekalipun diperusahaan. Sanksi denda tidak dapat dikenakan terhadap perusahaan karena Perusahaan tidak merumuskan sanksi denda dalam PKB PT Pan Brothers Boyolali (Pasal 53 PP Pengupahan). Sedangkan, sanksi administratif tidak dapat dikenakan terhadap PT Pan Brothers Boyolali karena belum pernah adanya pengaduan yang dilakukan oleh pekerjanya kepada pengawas ketenagakerjaan (Pasal 60 ayat (2) PP Pengupahan).
  • Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan terhadap tenaga kerja agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Hukum harus dilakukan seadil-adilnya supaya kepentingan manusia dapat terlindungi. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja tertuang dalam pasal 88A UU No 13/2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh agar dapat bekerja secara optimal dan maksimal.

Daftar Pustaka:

Soepomo Iman, 1983, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.

Irsan, K. Dan Armansyah. 2016. Hukum Tenaga Kerja. Erlangga, Jakarta.

Budiono, Abdul R. 2011. Hukum Perburuhan. Indeks, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni. 2013. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Cetakan ke 3, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Eko Wahyudi dkk. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika, Jakarta.

Denanti, F. A., & Effendy, D. (2023, January). Penundaan Upah oleh PT. X Kota Bandung Terhadap Pekerja Karena Perusahaan dalam Kondisi Ekuitas Negatif Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 34-40).

Wangsa, P. G. A., Udiana, I. M., & Markeling, I. K. (2019). Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja Oleh PT. Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah, 7.

Yohanes Andreyanto Prabowo. 2015. "Studi Kasus Terhadap Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja/Buruh di Kontraktor Agawe Studio Giwangan Yogyakarta", e-journal.uajy.ac.id. Yogyakarta.

Liputan6. 2021. 5 Hal Menarik Terkait Aksi Demo Buruh Pan Brothers di Boyolali. https://www.liputan6.com/saham/read/4552437/5-hal-menarik-terkait-aksi-demo-buruh-pan-brothers-di-boyolali, diakses pada 13 Oktober 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun