Mohon tunggu...
Sutar Mi
Sutar Mi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menulis, dan menyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penundaan Upah Karyawan PT PAN Brothers Boyolali, Mitos Atau Fakta

31 Oktober 2023   08:33 Diperbarui: 31 Oktober 2023   08:47 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumusan masalah:

  • Apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah pada PT Pan Brothers Boyolali?
  • Bagaimana sanksi hukum yang terkait isu keterlambatan pembayaran upah pada PT Pan Brothers Boyolali?
  • Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah?

Tujuan:

  • Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya penundaan pembayaran upah pada PT Pan Brothers Boyolali.
  • Untuk mengetahui sanksi hukum terkait isu penundaan pembayaran upah PT Pan Brothers Boyolali.
  • untuk mengetahui perlindungan hukum dari pemerintah mengenai penundaan upah pekerja pada PT Pan Brothers Boyolali.

Pembahasan

Definisi upah

  • Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang -- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah ini nantinya akan digunakan oleh pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar hidupnya dapat sejahtera.
  • Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, komponen-komponen upah terdiri atas: upah pokok; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
  • Selain komponen upah yang disebutkan di atas, dikenal juga pendapatan Non-Upah (Pasal 8 ayat 1 PP26/2021) berupa tunjangan hari raya (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
  • THR adalah hak pendapatan pekerja berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
  • Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu sesuai kebijakan perusahaan.
  • Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atas keuntungan perusahaan. Bonus untuk pekerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Uang pengganti fasilitas kerja: perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja dan/atau memberikan uang pengganti fasilitas kerja bagi pekerja dalam jabatan atau pekerjaan tertentu atau seluruh pekerja, dalam hal fasilitas kerja tidak tersedia atau tidak mencukupi. Penyediaan fasilitas kerja dan/atau pemberian uang pengganti fasilitas kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja, setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Hukum keterlambatan pembayaran upah

Keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa, "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.". Dengan adanya pasal ini membuktikan bahwa keterlambatan pembayaran upah oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh merupakan tindakan yang dilarang menurut perundang -- undangan. Pada Pasal 1602 KUHPerdata, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP Perlindungan Upah) menjelaskan bahwa Pengusaha, Perusahaan, atau Pemberi kerja wajib membayar upah pekerja/buruhnya sesuai dengan waktu yang diperjanjikan sebelumnya. Sekalipun dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, namun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, upah dan hak - hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya (Pasal 95 ayat 3 UU No. 13/2003).

  • Faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran upah (pada PT Pan Brothers Boyolali)
  • Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran upah, diantaranya:
  • Perhitungan gaji pekerja belum terhitung sepenuhnya.
  • Tagihan customer belum terbayar
  • Terdapat masalah transfer
  • Perusahaan mengalami defisit pada neraca keuangan

Mengutip Trimurti,Id Bandung,  jika melihat laporan keuangan PBRX 2020 dan target produksi mereka di 2021, menunda upah adalah keputusan yang memalukan. Pada akhir 2020, Pan Brother ini meraih pendapatan sebanyak Rp7,59 triliun dengan laba bersih Rp225,18 miliar. Sebagian keuntungan mengucur di masa pandemi, sesudah perusahaan ketiban order memproduksi alat pelindung diri, yang dilanjutkan dengan produksi hazmat. Sebagai salah satu raksasa tekstil dan garmen, memproduksi 117 Juta potong pakaian (setara kaus polo), sebagian besar produk dari Pan Brothers dipasarkan di Amerika, Eropa, Asia. Pabrik-pabrik di bawah kendali Pan Brothers memasok pakaian jadi antara lain untuk merek-merek seperti Uniqlo, Adidas, The North Face, Lacoste, Columbia, Prada, dan H&M. Namun pada tanggal 5 mei 2021, para pekerja dikecewakan dengan pemberitahuan pihak PT Pan Brothers bahwa pembayaran gaji pada bulan Mei 2021 akan dibayarkan dengan secara bertahap sebanyak 2 kali pada tanggal 5 mei dan 10 mei 2021. Kebijakan tersebut mengakibatkan unjuk rasa spontan. Mengutip tempo.co, seorang karyawan tidak disebut namanya mengatakan bahwa kewajiban bekerja tetap jalan dan bahkan jam lembur pun jalan, tetapi mengapa pihak manajemen memutuskan adanya kebijakan tersebut, dan mengumumkannya setelah jatuh tempo tanggal pembayaran upah.

Vice Chief Executive Officer Pan Brothers, Anne Patricia Sutanto menjelaskan  bahwa latar belakang perusahaan menunda pembayaran gaji adalah akibat arus kas perusahaan sedang ketat. Hal tersebut sehubungan dengan pemotongan modal kerja (bilaterial) yang diterima PT Pan Brothers Tbk dari perbankan hanya tersisa 10 persen dibandingkan awal 2020. Perusahaan harus membagi arus kas dengan membayar kewajiban ke bank dan supplier. Selain itu, Perusahaan juga menyatakan harus tetap bisa mengatur pembelian bahan baku, pembayaran ke supplier, gaji, biaya produksi, operasional dan juga kewajiban bunga ke perbankan dan obligasi dengan arus kas yang ada. Pembayaran secara bertahap dilakukan demi menjaga kelangsungan pabrik supaya tetap bekerja penuh tanpa terjadi pengurangan pekerja. Oleh karena itu, PT Pan Brothers berencana menunda pembayaran upah (gaji) para karyawannya pada bulan Mei 2021.

Sanksi hukum terkait isu keterlambatan pembayaran upah PT Pan Brothers Boyolali

Fakta terkait isu keterlambatan pembayaran upah PT Pan Brothers Boyolali adalah pembayaran upah akan dibayarkan terlambat namun secara penuh. Vice Chief Executive Officer Pan Brothers, Anne Patricia Sutanto memberikan penjelasan kepada BEI bahwa pembayaran gaji pekerja akan tetap diberikan secara penuh pada tanggal 7 Mei 2021.  Terkait hal ini, semestinya PT Pan Brothers Boyolali mendapatkan sanksi. Berdasarkan pada Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh". Tetapi berdasarkan informasi yang ada diketahui bahwa sanksi denda ini belum terlaksana di PT Pan Brothers Boyolali. Hal ini juga dapat dilihat dari isi PKB perusahaan yang tidak merumuskan mengenai pengenaan sanksi denda terhadap perusahaan sebagai akibat dari terlambat membayar upah pekerjanya. Sebagai akibat dari terlambat membayar upah pekerjanya dan tidak melaksanakan sanksi denda, PT Pan Brothers Boyolali juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d PP Pengupahan, yang menyatakan bahwa: "Sanksi Administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu", dan huruf e yang menyebutkan bahwa: "Sanksi Administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda". Ketentuan mengenai pengenaan sanksi denda terhadap PT Pan Brothers Boyolali diatur dalam Pasal 55 PP Pengupahan. Menurut pasal ini, PT Pan Brothers Boyolali sudah dapat dikenakan sanksi denda dikarenakan keterlambatan pembayaran upah pekerja oleh PT Pan Brothers Boyolali selama 3 (tiga) hari. Pada Pasal 55 ayat (1) huruf a PP Pengupahan menyatakan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan mulai dari hari ke-4 (keempat) sampai hari ke-8 (kedelapan) terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan. Namun, hingga saat ini baik sanksi denda maupun sanksi adiministratif belum dapat dikenakan terhadap PT Pan Brothers Boyolali. Sanksi denda tidak dapat dikenakan terhadap perusahaan sebab adanya Pasal 53 PP Pengupahan yang menyatakan bahwa sanksi denda baru akan dapat dikenakan kepada perusahaan jika sanksi denda tersebut tertuang dalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sedangkan, sanksi administratif tidak dapat dikenakan apabila tidak terdapat pengaduan dan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan kepada pengawas ketenagakerjaan seperti yang terumus dalam ketentuan Pasal 60 ayat (2) PP Pengupahan. Dari hasil wawancara dan meneliti isi dari PKB PT Pan Brothers Boyolali, diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan pasal yang merumuskan mengenai pengenaan sanksi denda terhadap perusahaan, dan belum pernah adanya pengaduan yang dilakukan oleh pekerjanya karena PT Pan Brothers Boyolali pada bulan-bulan dan tahun sebelumnya belum pernah mengalami keterlambatan pembayaran upah dan lebih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah yang dijembatani oleh Lembaga Kerja Sama Bipartit sampai mencapai mufakat.Namun apabila keterlambatan pembayaran upah pekerja terjadi lagi dan pengenaan sanksi denda tak kunjung terlaksana guna melindungi hak atas upah pekerja, maka pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dapat melakukan upaya hukum.  Pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial apabila pengenaan sanksi denda terhadap perusahaan sebagai akibat dari terlambatnya perusahaan membayar upah pekerjanya. Tata cara mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 sampai Pasal 54 Undang -- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik antara pekerja/buruh dengan perusahaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 UU PPHI). Apabila dalam hal perundingan bipartit gagal, maka dapat dilanjutkan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya -- upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan namun gagal. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase, maka instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. Apabila dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 4 UU PPHI).

Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran upah

Perlindungan hukum menurut pendapat Sajipto Raharjo merupakan "kepentingan seseorang dimana hukum itu melindungi dengan cara menempatkan suatu kekuasaan yang dilakukan secara terukur untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut." Menurut pakar hukum perburuhan Imam Soepomo memberikan batasan tentang suatu hubungan kerja adalah: "Suatu hubungan antara seorang buruh dengan seorang majikan, hubungan kerja hendak menunjukkan kedudukan kedua pihak itu yang pada dasarnya menggambarkan hak-hak dan kewajibankewajiban buruh terhadap majikan serta hak-hak dan kewajibankewajiban majikan terhadap buruh". Hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang berdasarkan suatu perjanjiian kerja, yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan yang harus dikerjakan selama pekerja/buruh bekerja, mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah dikerjakannya, dan adanya suatu perintah dari pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja dapat berupa perjanjian tertulis maupun lisan. Adanya perjanjian kerja maka secara tidak langsung muncul suatu ikatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Sehingga adanya ikatan perjanjian kerja inilah yang akan menimbulkan hubungan kerja. Syarat sahnya perjanjian kerja terdapat di dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, "yang mana apabila perjanjian tersebut dibuat dengan bertentangan dengan syarat tersebut diatas maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum". Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pelanggaran upah berupa penangguhan pembayaran dapat dijatuhi denda. Selain denda pasal 185 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 memberi sanksi pidana bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Pasal 81 Angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengatur denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah sebagai berikut: "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.".

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun