Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria di Desa

29 Juli 2022   18:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   18:46 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini merupakan sebuah konsep gagasan  yang saya tawarkan sebagai bagian draft panduan fasilitasi pemanfaatan lahan kritis atau sumber daya agraria di desa yang tidak/belum bisa optimal dikelola, sebagai sumber daya agraria yang seharusnya bisa didayagunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat di Desa.  

Gagasan ini merupakan tantangan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Muh. Facri Labalado, S.STP, M.Si untuk dijadikan bahan diskusi atau draft dalam   panduan fasilitasi yang diharapkan bisa menjadi panduan yang  dilakukan oleh para pendamping yang bersentuhan dengan desa sebagai lokus utama  maupun wilayah dan isu sektoral ( baca : wilayah kehutanan, Perkebunan, lahan perusahaan ( korporasi ), dll.  Sebagai sebuah draft tulisan untuk sebuah panduan, mendapatkan respons dan kritik dari para penggiat reforma Agraria seperti Idham Arsyad, Gunawan ( Pendekar IHCS ), Dr. Sony Trison, S.Hut, M.Si (Akademisi IPB ) Para Praktisi Pendampingan Desa Kementerian Desa, PDTT serta Praktisi lainnya, dan para pemerhati Desa seperti Borni Kurniawan, Yossy Suparyo serta banyak lagi yang tidak dapat saya sebutkan.  

Pemanfaatan sumber daya agraria di desa dan perdesaan yang hanya berorientasi kepentingan sektoral,  tanpa mempertimbangkan berbagai aspek tata kelola desa akan berdampak pada aspek kelestarian, sosiologis dan keberlanjutan dan dipastikan dapat menimbulkan efek negatif, pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan selama ini kurang memperhatikan desa yang memiliki kewenangan yang diakui negara untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.

Kepemilikan lahan dan pembaruan agraria menjadi hal penting untuk tercapainya kepastian, perlindungan hukum, dan keadilan serta kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia terutama di desa dan kawasan perdesaan. Namun demikian masih banyak kasus sengketa sumberdaya agraria yang terjadi adalah kasus sengketa tanah perkebunan, dll bekas Hak Guna Usaha terutama miliki korporasi atau perorangan, di sisi lain hutan di sekitar desa yang dikuasai negara tidak optimal memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, karena dikelola oleh personal yang memiliki kedekatan dengan pengelola hutan.

Untuk mengoptimalkan  sumberdaya agraria di desa dan perdesaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas dan dikelola dengan kemitraan yang baik, maka perlu dilakukan upaya fasilitasi melalui pendampingan sehingga potensi penguasaan pengelolaan lahan yang akan dioptimalkan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat melalui berbagai skema program yang didorong pemerintah, seperti Tanah Objek Reforma agraria, Perhutanan sosial dan sumber daya agraria lainnya.

Untuk  optimalisasi pemanfaatan sumber daya agraria agar berkelanjutan di desa dan perdesaan diperlukan sinkronisasi perencanaan, sehingga agar tertata dalam tata kelola aset yang akan didayagunakan dengan dukungan anggaran sesuai tingkat kewenangan antara desa, daerah serta sektor-sektor yang dikelola pemerintah secara langsung.

Fasilitasi akses pemanfaatan sumber daya agraria desa dan perdesaan merupakan langkah upaya Desa dan antar desa/ perdesaan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya di desa dan perdesaan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sesuai dengan kewenangannya, sesuai  peraturan-peraturan berlaku.

Dalam tata kelola desa proses pemanfaatan sumber-sumber agraria di Desa dan Perdesaan, sudah barang tentu akan berkaitan dengan kewenangan yang sesuai jejang dalam sistem pemerintahan. Desa sebagai entitas kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur sebagaimana Undang-Undang Desa, harus dipahami secara utuh dalam implementasi program yang melibatkan dengan sektor-sektor lainnya.  

Untuk mengefektifkan program dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber agraria di desa dan antar desa, dibutuhkan model pendampingan yang menjebatani para pihak/stake holder terkait.  Secara alur fasilitasi dapat kami gambarkan seperti bagan dibawah ini. 

A. Konsolidasi Pendamping dan Pengorganisasian

Konsolidasi pendamping merupakan langkah awal penting dalam rangka tahapan fasilitasi optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pada dasarnya peran pendamping desa memiliki tujuan untuk sebagai berikut

  • Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan partisipatif
  • Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan
  • Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan antar Desa

Hal yang perlu diperkuat dalam konsilidasi sekaligus pembekalan kepada tenaga pendamping meliputi :

  • Kebijakan reforma agraria
  • Fasilitasi perencanaan kegiatan dalam kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan
  • Pengetahuan tentang mekanisme akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan sesuai skema program yang ada, seperti TORA dan Perhutanan sosial ataupun Sumberdaya Agraria lainnya.

Adanya konsolidasi pendamping bukan saja meningkatkan kesamaan gerak dan langkah para pendamping, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas kepada tim pendamping agar bisa  melakukan penguatan kelembagaan desa dan literasi masyarakat yang merupakan prasyarat dalam langkah awal penting dalam tahapan fasilitasi optimalisasi akses peluang pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan. 

Gambar 2. Alur penguatan pendampingan dalam persiapan perencanaan kegiatan/dokpri
Gambar 2. Alur penguatan pendampingan dalam persiapan perencanaan kegiatan/dokpri
B.  Sosialisasi peluang akses dan pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan

 Penyebarluasan informasi dalam rangka mendapat dukungan para pihak (stakeholder) dan masyarakat dilakukan melalui proses sosialisasi, untuk mendapatkan informasi yang benar berkaitan rencana optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang ada di desa dan perdesaan, baik program TORA ( Tanah Obyek Reforma Agraria), Program Perhutanan Sosial, maupun pemanfaatan sumberdaya agraria lainnya di desa dan perdesaan.

Sosialisasi  dilakukan ditingkat pusat dilaksanakan oleh kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Advokasi Kerjasama Desa dan Perdesaan. Peserta dari Dinas PMD Provinsi/kabupaten/Kota, Dinas terkait dan kepala Desa serta penamping terpilih.

Sosialisasi dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas PMD Provisi/Kabupaten/Kota dibantu Tenaga Pendamping Profesional dengan peserta aparat kecamatan, kepala desa, aparat desa, BPD, Kelembagaan desa, BUMDesa/ BUMDesa Bersama dan Masyarakat Desa.

Sosialisasi dilakukan ditingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dibantu Tenaga Pendamping Profesional dengan peserta aparat desa, BPD, Kelembagaan desa, BUMDesa/ BUMDesa Bersama dan Masyarakat Desa.

Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk kegiatan lain seperti kampanye, penyuluhan ke kelompok masyarakat, media sosial, diskusi terarah, dll

C.  Koordinasi antara Pemerintah daerah dan Desa

 Upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, memilki potensi konflik kepentingan baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, pemerintah desa dengan korporasi, korporasi dengan pemerintah daerah maupun tidak menutup kemungkinan personal dan kelompok pengelola sumberdaya agraria di desa dan perdesaan.

Untuk meminimalisi resiko konflik dan memudahkan pengelolaan dan penatausahaan  pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, perlu dilakukan koordinasi. Pemerintah daerah  secara terus menerus  bisa bekerjasama memfasilitasi pelaksanaan pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan melalui pelibatan dinas perangkat daerah terkait.

D. Identifikasi dan Pemetaan Serta  Review Kewenangan    

Identifikasi dan Pemetaan

 Kegiatan identifikasi dan pemetaan dimaksud adalah inventarisasi penguasaan, emilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka rencana optimalisasi akses pemanfaatan sumber agraria desa dan perdesaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam wilayah desa dan perdesaan dalam kabupaten /kota.

Dalam kontek pembangunan desa, pemetaan dan identifikasi sumberdaya agraria di desa dan perdesaan untuk ini mendukung tata kelola Pemerintah Desa dan Daerah dalam mempersiapkan pembangunan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk mendukung Pemerintah Daerah dalam Pembangunan sesuai UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Tujuan dari kegiatan Identifikasi dan pemetaan secara umum adalah:

  • Menggali sejarah penguasaan lahan dalam suatu wilayah
  • Indentifikasi sistem hak atas lahan/sumberdaya agraria pada wilayah yang terindikasi terjadi tumpang tindih status legal lahan.
  • Memetakan potensi/sumber daya lahan/agraria wilayah desa dan sumberdaya alam yang dimiliki masyarakat sehingga pemanfaatan dan pembangunan sumberdaya alam dapat selaras dan bersinergi dengan upaya pemerintah dan para pihak dalam membangun desa.
  • Melakukan pemetaan bersama masyarakat terkait tata guna lahan masyarakat dan pola penguasaan lahan/sumberdaya agraria masyarakat

Kegiatan ini menjadi dasar dalam proses perencanan program kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan untuk selanjutnya diselaraskan dengan perencanaan pembangunan desa dalam rangka program dimaksud untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa - antar desa.

Review Kewenangan

Kegiatan optimalissi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, membutuhkan pembiayaan dengan menggunakan keuangan desa dan atau dikelola mendayagunakan aset desa atau aset potensial dikuasakelolakan  desa, sehingga harus didasarkan daftar kewenangannya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan harus memperhatikan dengan daftar kewenangan desa baik kewenangan skala lokal desa atau berdasar hak asal usul desa. Dalam hal kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan  belum sesuai dengan daftar kewenangan desa, maka tim pendampingan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memasukan daftar kegiatan tersebut kedalam ketentuan peraturan tentang kewenangan desa.

Berkaitan kegiatan yang didukung kebijakan program pemerintah pusat maka mekanisme mengikuti sebagaimana ketentuan yang ada, seperti pengaturan skema TORA dan Perhutanan Sosial.

E. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Desa

 Fasilitasi singkronisasi atau penyelarasan perencanaa yang bersifat program sektoral kedalam perencanaan dan penggaran desa, merupakan upaya harmonisasi perencanaan ditingkat desa, dengan berdasarkan kewenangannya. Penyelarasan Perencanaan Desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria dalam RPJMDes.

Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Desa   (RPJM Desa)   adalah dokumen     rencana pembangunan desa untuk            jangka waktu 6            (enam) tahun  yang  memuat  memuat visi   dan    misi          kepala  Desa,    rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.

Dalam kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria, maka  perubahan terhadap  RPJM  Desa  dapat dilakukan. Untuk penyusunan/perubahan RPJM Desa, hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Tim Penyusun RPJM Desa untuk menjadi bahan masukan dalam rancangan RPJM Desa sebagai berikut:

  • Pemetaan dan identifikasi pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, termasuk sejarah penguasaan sunberdaya agraria dan permasalahan, dll)
  • Penyusunan Prioritas rencana kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan
  • Rencana  pelaksana  kegiatan  (Perangkat Desa,  Unsur  Masyarakat Desa, Lembaga  Kemasyarakatan Desa,  Kerjasama  antar  Desa  atau  kerjasama dengan pihak ketiga).

Gambar 3. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam penyusunan RPJMDesa/dokpri
Gambar 3. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam penyusunan RPJMDesa/dokpri
Selanjutnya setelah menyampaikan dan mengawal musyawarah  desa kepada Tim Penyusun RPJM Desa, maka proses selanjutnya agar dalam Musyawarah Rencana Pembangunan dalam rangka pembahasan dan penetapan RPJM Desa dipastikan :
  • Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain   hadir  dalam  musyawarah rencana pembangunan desa penetapan RPJM Desa;
  • Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain   memastikan hasil musyawarah desa menetapkan usulan kegiatan kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraannya dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RPJM Desa.

F. Penyelarasan Kegiatan Desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria dalam RKPDes

Rencana Kerja    Pemerintah     Desa    (RKP Desa)     adalah     dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, merupakan penjabaran dari  RPJM  Desa  memuat  rencana  penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil Musyawarah Desa terdapat usulan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria dan bentuk kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga yang harus dilaksanakan dalam tahun berjalan, maka dapat didorong pembiayaannya melalui APB Desa tahun berjalan dengan diawali dengan pengusulan perubahan terhadap RKP Desa tahun berjalan. Sedang terhadap usulan kegiatan desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang diusulkan untuk dianggarkan melalui APB Desa tahun berikutnya.

Selanjutnya hasil musyawarah Desa terkait akses pemanfaatan sumberdaya agraria agar dapat masuk dalam dokumen RKP Desa/perubahan RKP Desa, maka yang dapat dilakukan sebagai berikut:

1.  Sampaikan kepada Tim Penyusun RKP Desa dokumen terkait kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria meliputi:

  • Pemetaan dan identifikasi pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, termasuk sejarah penguasaan sunberdaya agraria dan permasalahan, dll)
  • Penyusunan Prioritas rencana kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan
  • Rencana  pelaksana  kegiatan  (Perangkat Desa,  Unsur  Masyarakat Desa, Lembaga  Kemasyarakatan Desa,  Kerjasama  antar  Desa  atau  kerjasama dengan pihak ketiga).

2.  Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain terkait kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga, hadir dan terlibat secara aktif dalam Musrenbangdes.

3.  Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain terkait kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga memastikan hasil musyawarah Desa dan usulan kegiatan dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RKP Desa.

Selanjutnya  agar dipastikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), memuat usulan kegiatan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga  termasuk kegiatan antar desa dan/atau yang masuk dalam Daftar Usulan RKP  Desa ( DU-RKP) disampaikan dalam musyawarah desa antar desa dan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbang Kecamatan).

G. Kegiatan Antar Desa Program/Kegiatan  akses Pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan

Usulan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga dapat dikerjasamakan antar desa atau dengan pihak ketiga, atau usulan kegiatan yang bukan kewenangan desa dalam perencanaan desa dapat diusulkan menjadi usulan yang menjadi bagian daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa).

Terhadap usulan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta yang dapat dikerjasamakan antar desa dan kerjasama pihak ketiga , maka proses yang dilakukan adalah antar desa yang akan bersepakat untuk melakukan kerjasama kegiatan dapat melakukan Musyawarah Antar Desa.

Musyawarah Antar Desa merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan  desa,  OPD  tingkat  Kecamatan,  pemangku  kepentingan  pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan,  untuk membahas usulan kegiatan dari desa yang akan dikerjasamakan antar desa. Dalam Musyawarah antar desa tentang kegiatan  kerjasana antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga  hal yang dibahas meliputi :

  • Usulan kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan yang akan dikerjasamakan;
  • Bentuk-bentuk kerjasama yang akan dilakukan;
  • Pembagian peran dan pelaksana kegiatan;
  • Sumber pembiayaan dan mekanisme pembiayaan kegiatan;
  • Kesepakatan   kerjasama   antar   Desa      dalam   pelaksanaan   kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan

Sedangkan terhadap daftar usulan kegiatan  yang masuk dalam DU RKP Desa disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbang Kecamatan). Musrenbang Kecamatan membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan.

Hal yang harus dilakukan oleh perwakilan desa adalah sebagai berikut :

  • Hasil keputusan Musyawarah Desa dan antar Desa;
  • Daftar usulan RKP Desa termasuk Daftar Usulan Kegiatan Antar-Desa
  • Daftar Program/kegiatan masuk desa

Gambar 4. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam RKPDesa, DU-RKP dan APBDesa/dokpri
Gambar 4. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam RKPDesa, DU-RKP dan APBDesa/dokpri
Selanjutnya guna memastikan hasil musrenbang kecamatan ini tersampaikan ke pemerintah kabupaten sebagai bahan musyawarah rencana kabupaten, maka yang harus dikawal adalah:
  • Memastikan ada keterwakilan masyarakat sebagai utusan kecamatan;
  • Memastikan kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan menjadi prioritas kegiatan yang diusulkan oleh kecamatan untuk disampaikan dalam Musrenbang Kabupaten;

H. Fasilitasi Penganggaran Program/Kegiatan  akses Pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan kedalam APBDes

Tahapan fasilitassi penggaran sangat ditentukan pada proses tahapan sebelumnnya, sehingga catatan krusial yang perlu diperhatikan adalah hal berikut ini :

  • Menetapkan Program/ Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria menjadi Prioritas Program Dan Kegiatan dalam RPJMDesa dan RKPDesa;
  • Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan penggunaan dana desa
  •  Mengakomodir materi pembahasan Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD

Berikut ini adalah contoh-contoh kegiatan yang dapat dipilih atau dimunculkan kegiatan baru sepanjang relevan dengan sub bidang (dimungkinkan sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa). Contoh tersebut diatas, memastikan program/kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan dengan bentuk kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga mendapat alokasi dan teranggarkan dalam APBDes.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun