Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria di Desa

29 Juli 2022   18:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   18:46 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.  Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain terkait kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga memastikan hasil musyawarah Desa dan usulan kegiatan dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RKP Desa.

Selanjutnya  agar dipastikan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), memuat usulan kegiatan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga  termasuk kegiatan antar desa dan/atau yang masuk dalam Daftar Usulan RKP  Desa ( DU-RKP) disampaikan dalam musyawarah desa antar desa dan musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbang Kecamatan).

G. Kegiatan Antar Desa Program/Kegiatan  akses Pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan

Usulan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga dapat dikerjasamakan antar desa atau dengan pihak ketiga, atau usulan kegiatan yang bukan kewenangan desa dalam perencanaan desa dapat diusulkan menjadi usulan yang menjadi bagian daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa).

Terhadap usulan kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta yang dapat dikerjasamakan antar desa dan kerjasama pihak ketiga , maka proses yang dilakukan adalah antar desa yang akan bersepakat untuk melakukan kerjasama kegiatan dapat melakukan Musyawarah Antar Desa.

Musyawarah Antar Desa merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan  desa,  OPD  tingkat  Kecamatan,  pemangku  kepentingan  pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan,  untuk membahas usulan kegiatan dari desa yang akan dikerjasamakan antar desa. Dalam Musyawarah antar desa tentang kegiatan  kerjasana antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga  hal yang dibahas meliputi :

  • Usulan kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan yang akan dikerjasamakan;
  • Bentuk-bentuk kerjasama yang akan dilakukan;
  • Pembagian peran dan pelaksana kegiatan;
  • Sumber pembiayaan dan mekanisme pembiayaan kegiatan;
  • Kesepakatan   kerjasama   antar   Desa      dalam   pelaksanaan   kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan

Sedangkan terhadap daftar usulan kegiatan  yang masuk dalam DU RKP Desa disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (Musrenbang Kecamatan). Musrenbang Kecamatan membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan.

Hal yang harus dilakukan oleh perwakilan desa adalah sebagai berikut :

  • Hasil keputusan Musyawarah Desa dan antar Desa;
  • Daftar usulan RKP Desa termasuk Daftar Usulan Kegiatan Antar-Desa
  • Daftar Program/kegiatan masuk desa

Gambar 4. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam RKPDesa, DU-RKP dan APBDesa/dokpri
Gambar 4. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam RKPDesa, DU-RKP dan APBDesa/dokpri
Selanjutnya guna memastikan hasil musrenbang kecamatan ini tersampaikan ke pemerintah kabupaten sebagai bahan musyawarah rencana kabupaten, maka yang harus dikawal adalah:
  • Memastikan ada keterwakilan masyarakat sebagai utusan kecamatan;
  • Memastikan kegiatan pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan menjadi prioritas kegiatan yang diusulkan oleh kecamatan untuk disampaikan dalam Musrenbang Kabupaten;

H. Fasilitasi Penganggaran Program/Kegiatan  akses Pemanfaatan sumberdaya agraria desa dan perdesaan kedalam APBDes

Tahapan fasilitassi penggaran sangat ditentukan pada proses tahapan sebelumnnya, sehingga catatan krusial yang perlu diperhatikan adalah hal berikut ini :

  • Menetapkan Program/ Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria menjadi Prioritas Program Dan Kegiatan dalam RPJMDesa dan RKPDesa;
  • Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan penggunaan dana desa
  •  Mengakomodir materi pembahasan Kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria setiap Musyawarah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun