Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gagasan Fasilitasi Pemanfaatan Sumber Daya Agraria di Desa

29 Juli 2022   18:28 Diperbarui: 29 Juli 2022   18:46 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Alur penguatan pendampingan dalam persiapan perencanaan kegiatan/dokpri

E. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Desa

 Fasilitasi singkronisasi atau penyelarasan perencanaa yang bersifat program sektoral kedalam perencanaan dan penggaran desa, merupakan upaya harmonisasi perencanaan ditingkat desa, dengan berdasarkan kewenangannya. Penyelarasan Perencanaan Desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria dalam RPJMDes.

Rencana   Pembangunan   Jangka   Menengah   Desa   (RPJM Desa)   adalah dokumen     rencana pembangunan desa untuk            jangka waktu 6            (enam) tahun  yang  memuat  memuat visi   dan    misi          kepala  Desa,    rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.

Dalam kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria, maka  perubahan terhadap  RPJM  Desa  dapat dilakukan. Untuk penyusunan/perubahan RPJM Desa, hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Tim Penyusun RPJM Desa untuk menjadi bahan masukan dalam rancangan RPJM Desa sebagai berikut:

  • Pemetaan dan identifikasi pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, termasuk sejarah penguasaan sunberdaya agraria dan permasalahan, dll)
  • Penyusunan Prioritas rencana kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan
  • Rencana  pelaksana  kegiatan  (Perangkat Desa,  Unsur  Masyarakat Desa, Lembaga  Kemasyarakatan Desa,  Kerjasama  antar  Desa  atau  kerjasama dengan pihak ketiga).

Gambar 3. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam penyusunan RPJMDesa/dokpri
Gambar 3. Alur sinkronisasi perencanaan kegiatan dalam penyusunan RPJMDesa/dokpri
Selanjutnya setelah menyampaikan dan mengawal musyawarah  desa kepada Tim Penyusun RPJM Desa, maka proses selanjutnya agar dalam Musyawarah Rencana Pembangunan dalam rangka pembahasan dan penetapan RPJM Desa dipastikan :
  • Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain   hadir  dalam  musyawarah rencana pembangunan desa penetapan RPJM Desa;
  • Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain   memastikan hasil musyawarah desa menetapkan usulan kegiatan kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraannya dibahas dan diputuskan menjadi kegiatan prioritas yang masuk dalam RPJM Desa.

F. Penyelarasan Kegiatan Desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria dalam RKPDes

Rencana Kerja    Pemerintah     Desa    (RKP Desa)     adalah     dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, merupakan penjabaran dari  RPJM  Desa  memuat  rencana  penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil Musyawarah Desa terdapat usulan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria dan bentuk kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga yang harus dilaksanakan dalam tahun berjalan, maka dapat didorong pembiayaannya melalui APB Desa tahun berjalan dengan diawali dengan pengusulan perubahan terhadap RKP Desa tahun berjalan. Sedang terhadap usulan kegiatan desa akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang diusulkan untuk dianggarkan melalui APB Desa tahun berikutnya.

Selanjutnya hasil musyawarah Desa terkait akses pemanfaatan sumberdaya agraria agar dapat masuk dalam dokumen RKP Desa/perubahan RKP Desa, maka yang dapat dilakukan sebagai berikut:

1.  Sampaikan kepada Tim Penyusun RKP Desa dokumen terkait kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria meliputi:

  • Pemetaan dan identifikasi pemilikan dan penguasaan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, termasuk sejarah penguasaan sunberdaya agraria dan permasalahan, dll)
  • Penyusunan Prioritas rencana kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan kegiatan akses pemanfaatan sumberdaya agraria di Desa dan perdesaan
  • Rencana  pelaksana  kegiatan  (Perangkat Desa,  Unsur  Masyarakat Desa, Lembaga  Kemasyarakatan Desa,  Kerjasama  antar  Desa  atau  kerjasama dengan pihak ketiga).

2.  Kelompok kepentingan, Kelembagaan desa, Kader Pembangunan Desa dan pelaku lain terkait kegiatan pemanfataan sumber daya agraria desa dan perdesaan serta kerjasama dan kemitraan pihak ketiga, hadir dan terlibat secara aktif dalam Musrenbangdes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun