Pada dasarnya peran pendamping desa memiliki tujuan untuk sebagai berikut
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan partisipatif
- Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan
- Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan antar Desa
Hal yang perlu diperkuat dalam konsilidasi sekaligus pembekalan kepada tenaga pendamping meliputi :
- Kebijakan reforma agraria
- Fasilitasi perencanaan kegiatan dalam kegiatan optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan
- Pengetahuan tentang mekanisme akses pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan sesuai skema program yang ada, seperti TORA dan Perhutanan sosial ataupun Sumberdaya Agraria lainnya.
Adanya konsolidasi pendamping bukan saja meningkatkan kesamaan gerak dan langkah para pendamping, tetapi juga sarana peningkatan kapasitas kepada tim pendamping agar bisa  melakukan penguatan kelembagaan desa dan literasi masyarakat yang merupakan prasyarat dalam langkah awal penting dalam tahapan fasilitasi optimalisasi akses peluang pemanfaatan sumber agraria di desa dan perdesaan.Â
B. Â Sosialisasi peluang akses dan pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan
 Penyebarluasan informasi dalam rangka mendapat dukungan para pihak (stakeholder) dan masyarakat dilakukan melalui proses sosialisasi, untuk mendapatkan informasi yang benar berkaitan rencana optimalisasi akses pemanfaatan sumberdaya agraria yang ada di desa dan perdesaan, baik program TORA ( Tanah Obyek Reforma Agraria), Program Perhutanan Sosial, maupun pemanfaatan sumberdaya agraria lainnya di desa dan perdesaan.
Sosialisasi  dilakukan ditingkat pusat dilaksanakan oleh kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Advokasi Kerjasama Desa dan Perdesaan. Peserta dari Dinas PMD Provinsi/kabupaten/Kota, Dinas terkait dan kepala Desa serta penamping terpilih.
Sosialisasi dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas PMD Provisi/Kabupaten/Kota dibantu Tenaga Pendamping Profesional dengan peserta aparat kecamatan, kepala desa, aparat desa, BPD, Kelembagaan desa, BUMDesa/ BUMDesa Bersama dan Masyarakat Desa.
Sosialisasi dilakukan ditingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dibantu Tenaga Pendamping Profesional dengan peserta aparat desa, BPD, Kelembagaan desa, BUMDesa/ BUMDesa Bersama dan Masyarakat Desa.
Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk kegiatan lain seperti kampanye, penyuluhan ke kelompok masyarakat, media sosial, diskusi terarah, dll
C. Â Koordinasi antara Pemerintah daerah dan Desa
 Upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan sumberdaya agraria di desa dan perdesaan, memilki potensi konflik kepentingan baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, pemerintah desa dengan korporasi, korporasi dengan pemerintah daerah maupun tidak menutup kemungkinan personal dan kelompok pengelola sumberdaya agraria di desa dan perdesaan.