Terhadap draft panduan Perlindungan Sosial di desa terhadap perempuan dalam pemenuhan hak anak,  Ratnawati Muyanto  selaku Social Policy Specialist UNICEF menyampaikan perlu afirmasi dalam panduan yang disusun dalam rangka mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan dengan meningkatkan akses perempuan serta meningkatan kemampuan asset yang dimiliki perempuan.
Eppy lugiarti, menegaskan bahwa dalam mendorong peran gender dalam pembangunan desa tidak lagi berkaca pada pendekatan partisipasi yang semu yaitu partisipasi hanya sebatas administrati keterlibatan dalam daftar hadir musyawarah. Panduan diharapkan memberikan guiden bagi para pihak terutama Desa dalam meningkatkan kesadaran warga desa dalam memenuhi hak-haknya terutama terkait perlindungan sosial dalam rangka menguatkan perempuan untuk memenuhi hak anak.
Panduan perlindungan sosial di desa terhadap perempuan dalam pemenuhan hak anak, disusun oleh Andi Akbar, aktivis yang bergiat dalam advokasi anak-anak melalui Lembaga Advokasi Hak Anak  ( LAHA ) di Bandung Jawa Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H