Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskusi Menarik Perlindungan Sosial terhadap Perempuan dalam Rangka Pemenuhan Hak Anak

29 Juli 2022   13:33 Diperbarui: 29 Juli 2022   13:35 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan SDM Unggul dimasa depan tidak terlepas dari kondisi anak-anak saat ini,  Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mendorong SDGs Desa sebagai program afirmatif untuk mempercepat tujuan pembangunan nasional. Peduli Anak merupakan bagian tujuan-tujuan SDGs Desa agar terpenuhi sampai target tahun 2030. Sasaran  dalam SDGs Desa selalu mencakup seluruh anak-anak bagian target pencapaian atas tujuan-tujuannya. Dalam SDGs Desa biasa dikenal dengan adagium No One Left Behind.  Perkembangan anak menjadi ukuran kemajuan masyarakat yang paling presisi,  terutama anak berusia 1 -- 5 tahun. Anak sangat rentan terhadap kondisi buruk lingkungan mereka. Kesuksesan anak melewati masanya hakikatnya mengabarkan keberhasilan masyarakat dan Desa secara utuh.

Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigras bekerja sama dengan  UNICEF menyelenggarakan diskusi finalisasi panduan perlindungan sosial di desa terhadap perempuan dalam pemenuhan hak anak. Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan di  Hotel Wyndham Casablanca.   Diskusi menarik ini dihadiri lintas kementerian dan lembaga, NGO serta Tim dari UNICEF.  Dari NGO yang hadir dari Lembaga Advokasi Hak Anak dan Yayasan Kemitraan, sedang Kementerian & Lembaga yang hadir Kemensos, Bappenas, dan KPPPA.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai menunjukkan dampak atas dukung kebijakan desa dalam mendorong data-data intervensi program pemerintah, melalui dukungan pendanaan dana desa.  Angka kematian bayi di desa berhasil turun lebih rendah daripada kota. Sepanjang 2012-2017, angka kematian bayi di desa turun dari 40 permil menjadi 23 permil, padahal di kota hanya turun dari 26 permil menjadi 24 permil. Yang lebih menarik, angka kematian neonatal di desa mampu anjlok dari 24 permil menjadi 15 permil. Sementara itu, di kota justru naik dari 15 permil menjadi 16 permil. Angka kematian balita di desa juga turun drastis dari 52 permil menjadi 33 permil. Ini juga sudah mendekati kota, yang sebenarnya hanya turun dari 34 permil menjadi 31 permil.

Sejak lahir, anak-anak haruslah lepas dari kemiskinan dan kelaparan. Anak-anak juga harus mendapatkan akses fasilitas kesehatan dan pendidikan dan berkualitas. Anak-anak perempuan tidak boleh mengalami diskriminasi di mana pun.

Dalam bidang pendidikan, angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar di desa relatif telah serupa dengan kota. Namun, kesenjangan mulai muncul pada jenjang sekolah menengah. Pada Tahun 2019, APM sekolah dasar di desa 97%, sedangkan di kota 98,18%. APM sekolah menengah pertama di desa 74,98%, sementara di kota 81,89%. APM sekolah menengah atas di desa 49,6%, padahal di kota 59,3%.

Berdasarkan data-data tersebut, maka dipandang perlu dan terus ditingkatkan capaian-capaian angka dan indeks pengukuran hingga mencapai indikator sebagaimana SDGs Desa.  Salah satunya Desa harus peduli untuk memperbaiki kondisi perempuan dan anak-anak. Guna menurunkan tingkat kematian neonatal dan bayi, dana desa dapat dibelanjakan guna perbaikan balai pengobatan, dan persalinan, pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, dan sebagainya.

Pada dasarnya hak peremuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dan  orang tua atau keluarga  sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, masyarakat,  pemerintah desa, dan pemerintah daerah hingga pusat juga berperan dalam memenuhi perempuan dalam pemenuhan hak anak.

Terhadap draft panduan Perlindungan Sosial di desa terhadap perempuan dalam pemenuhan hak anak,  Ratnawati Muyanto  selaku Social Policy Specialist UNICEF menyampaikan perlu afirmasi dalam panduan yang disusun dalam rangka mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan dengan meningkatkan akses perempuan serta meningkatan kemampuan asset yang dimiliki perempuan.

Eppy lugiarti, menegaskan bahwa dalam mendorong peran gender dalam pembangunan desa tidak lagi berkaca pada pendekatan partisipasi yang semu yaitu partisipasi hanya sebatas administrati keterlibatan dalam daftar hadir musyawarah. Panduan diharapkan memberikan guiden bagi para pihak terutama Desa dalam meningkatkan kesadaran warga desa dalam memenuhi hak-haknya terutama terkait perlindungan sosial dalam rangka menguatkan perempuan untuk memenuhi hak anak.

Panduan perlindungan sosial di desa terhadap perempuan dalam pemenuhan hak anak, disusun oleh Andi Akbar, aktivis yang bergiat dalam advokasi anak-anak melalui Lembaga Advokasi Hak Anak  ( LAHA ) di Bandung Jawa Barat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun