Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Inisiatif Komunitas Kreatif dalam Pembangunan dan Pemberdayaan di Desa

23 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 23 Juli 2022   21:42 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sehingga berakibat partisipasi yang bersifat mobilisasi atau partisipasi semu, menurut Ari Sujito (2015) pembangunan hanya dipandang "proyek penjinakan pada masyarakat oleh elit"

Bentuk politik "korporatik" menciptakan elit elit kelembagaan desa dan lembaga kemasyarakatan jauh dari fungsi-fungsi menjalin komunikasi dengan masyarakatnya, karena lembaga yang ada di desa cenderung menjadi kepanjangan tangan kekuasaan  "bukan sebagai mitra" pemerintah desa.

Lembaga kemasyarakatan berbeda dengan organisasi sosial desa, seperti kelompok tani, kelompok pengrajin dll. Organisasi sosial di desa dibentuk untuk melayani anggota-anggotanya. Sedangkan Lembaga kemasyarakat dibentuk untuk menjalankan fungsi publik, misalnya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan turunannya, tidak menyebutkan adanya Lembaga Kemasyarakatan lainnya, sehingga wadah lembaga yang ada mengacuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 adalah Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Karang Tarunan dan RT-RW. Sedangkan Kelompok dan komunitas yang ada di desa pada dasarnya di pandang sebagai kelompok masyarakat saja yang diakui keberadaan terutama sebagai keterwakilan dalam proses-proses pengambilan keputusan di Musyawarah Desa.

Komunitas kreatif sebagai kelompok yang tumbuh di masyarakat merupakan bagian masyarakat yang berupaya memunculkan eksistensi kelompok/ komunitasnya melalui ide-ide, gagasan, inovai kreatif dalam berbagai bentuk ( seperti : seni budaya, teknologi, hobby, dll). Sebagaian bagian dari masyarakat komunitas sudah mewakili kelompok-kelompok masyarakat yang berkarya nyata dan telah berbuat untuk desanya.

Komunitas Kreatif mendorong kelompok masyarakat terpinggirkan untuk menggunakan aspirasi melalui ekspresi budaya, walaupun demikian, metode yang digunakan tidak selalu mengunakan seni dan budaya sebagai sebuah pendekatan. Komunitas kreatif yang diinisiasi PSF melalui yayasan kelola menggunakan pendekatan theater pemberdayaan dan video partisipatif sebagai media ekspresi masyarakat, contohnya pembuatan film tentang posyandu, pemantauan program, dll.

Beberapa komunitas kreatif seperti Kabupaten Banyumas, Bojonegoro, Pemalang, Cilacap,  Ciamis, Majalengka,  Cianjur, Lampung, Riau yang diinisiasi Gerakan Desa Membangun berkolaborasi dengan Relawan TIK dan Blogger membangun pendekatan Teknologi baik Internet/Website Desa maupun WTA (Wahana tanpa Awak) atau Drone, 

Teknologi tersebut diperkenalkan sebagai alat untuk mendorong partisipasi, kesadaran baru serta kepedulian kelompok muda dan terdidik di desa untuk kembali membantu desa dalam membangun desanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, maka perlu upaya mendorong pengembangan komunitas kreatif melalui model Pusat Kemasyarakatan (Community Center/Balai Rakyat)",  model ini dapat berfungsi mengintegrasikan peran komunitas dengan para-pihak di desa untuk bersinergi, sehingga Pusat Kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut :

 Membangun sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat. Sebagai   sarana sekalgus modal sosial dalam mendorong     proses   perubahan   sosial.   Proses pembelajaran  yang  terjadi  dalam  masyarakat desa  adalah  menjadi  pendorong  terjadinya perubahan paradigma,  pembiasaan praktek nilai-nilai, cara pandang dan cara kerja baru serta  melembagakannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.

 Mengembangkan kemandirian masyarakat desa yang didasarkan pada prinsip partisipasi dan gotong royong masyarakat 

  1. Mengembangkan kegiatan berbasis komunitas dan proses tukar pengalaman lokal serta gagasan kreatifitas masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan pengetahuan di masyarakat;
  2. Menumbuhkan kesadaran, peningkatan kapasitas, kreativitas dan pelembagaan masyarakat yang terarah kepada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Mengembangkan ruang-ruang dialogis masyarakat dan ruang kreativitas bersama antara masyarakat dan komunitas-komunitas kreatif dalam memecahkan persoalan yang ada di desa.
  4. Sebagai   wadah   untuk   menyalurkan   aspirasi.   Jika   ada   permasalahan, kepentingan, ataupun harapan yang berkembang di masyarakat, maka pusat kemasyarakatan (community center/Balai Rakyat) dapat menampungnya, membahas dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang relevan, dengan tetap berpijak pada hak-hak warga masyarakat yang lainnya.
  5. Sebagai   wadah   untuk   menggalang   tumbuhnya   saling   kepercayaan (menggalang social trust) dan melahirkan gagasan, ide kreatif di Desa melalui ruang-ruang dialogis yang didorong peran para pihak terkait termasuk lembaga kemasyarakatan dan  komunitas bisa saling terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan membagi tanggung jawab semata-mata atas dasar saling percaya.  Saling percaya secara sosial ini dapat dibangun melalui cara penjaminan di antara para anggota kelompok/komunitas yang telah bersepakat, serta melalui rekomendasi kelompok.   Ketika   kelompok   membangun   hubungan   dengan   pihak   lainpun, kepercayaan tersebut sebagai modalnya yang utama.
  6. Sebagai wahana untuk mendorong prakarsa, ide, gagasan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun