Mohon tunggu...
Sutardjo Jo
Sutardjo Jo Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Penggiat dan Pemerhati Desa

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tantangan Desa Menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015

8 Oktober 2014   18:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:53 4073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Bagaimana pendataan terhadap buah-buahan lokal produk pertanian, perkebunan, hasil hutan, dll sebagai produk unggulan yang kompetitif yang mampu bersaing di pasaranbebas,
  2. Bagaimana melakukan inventarisasi keahlian tenaga sumber daya manusia berketerampilan lokal ( tukang pacul/gali, tukang ani-ani, pemetik kelapa, penyadap nira,dll)
  3. Bagaimana melakukan pendataan terhadap sumber daya alam untuk melindungi dan mempertahankan kesimbangan sistem sosial masyarakat desa dan antar desa
  4. Bagamana melakukan pendataan potensi sosial, seni, budaya, dll sebagai bagian membangun rekayasa sosial untuk kepentingan kesejahteraan desa dan antar desa maupun kawasan

Di era persaingan global dan diperluasnya otonomi desa dan  dengan kewenangan skala lokal desa berkonsekwensi arus perdaganan bebas masuk ke tingkat desa dengan masuknya iklim investasi yang mengakibatkan munculnya industrialisasi perdesaan sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan sumber daya desa. Industri dimaksud adalah munculnya usaha-usaha pertanian, perikanan, perkebunan, perikanan, pariwisata,dll yang berbais potensi sumber daya desa dengan skala industri, yang akan berdampak pada serapan tenaga kerja terampil lokal yang harus bersaing, sehingga kasus imigran gelap pekerja kasar seperti kasus proyek PLTU di kabupaten Sukabumi tidak terulang.

Pembangunan investasi usaha dan ekonomi akan berdampak pada tumbuhnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur sarana/prasarana pendukunginvenstasi dengan skala proyek dan masive, yang harus menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku proyek. Tidak terjadi kembali penguasaan dan pengalihan atas ekploitasi sumber daya desa yang tidak memberikan daya ungkit kesejahteraan desa.

Sertifikasi sumber daya tentunya menjadi bagian strategis bagi desa untuk bersiap dalam era persaingan bebas ini agar desa tidak terlindas dalm pergulatan pasar. Sertifikasi merupakan langkah pemetaan pasukan sebelum mendapatkan agresi pasar yang tidak bisa kita bendung.

DESA HUA XI CONTOH KEBERHASILAN

Sebuah gambaran bagaimana Desa mampu membangun kesejahteraan rakyat, dapat kita pelajari dari best practice tata kelola desa Hua xi yang terletak di propinsi Jiang Shu China, melalui kepemimpinan kepala desa Wu Renbao akhirnya sekarang menjadi satu desa termaju di dunia, Desa berinisiatif melancarkan usaha sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing dan kebutuhan pasar. Jadi, setelah didesa-desa diperkenankan menggunakan tanahnya untuk berproduksi yang dikehendaki sesusai kebutuhan pasar.

Desa Hua Xi setelah berhasil meningkatkan produksi pertanian dengan mekanisasi, mereka benar-benar mengembangkan usaha industry di-desanya, membangun pabrik baja dan pipa-baja. Usaha menjadi lebih besar setelah Wu Renbao menggabungkan beberapa desa disekitarnya, menambah jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk industry. Sehingga hasil produksi baja setahunnya mencapai 2,2 juta ton, sedang pipa-pipa berbagai jenis untuk sepeda, sepeda-motor dan perabot rumah-tangga, hampir 300 ribu ton/tahun. Dari hasil produksi desa Hua Xi sudah ada yang eksport ke AS, Canada, Eropah, Australia dan bebrapa Negara Asia-tenggara.

Untuk pengembangan Usaha dan mensejahterakan kawasan antar desa, maka Desa Hua Xi memperluas wilayah dengan menggabungkan 16 desa disekitar menjadi satu pengurusan Desa Hua Xi untuk maju bersama. Dermikianlah sekarang ini desa Hua Xi menjadi besar dan lebih makmur lagi dengan bertambahnya tenaga kerja. Lengkap dengan produksi bahan pangan, buah-buahan, pohon, peternakan dan perikanan, dll.

Inilah bentuk contoh nyata bahwa desa mampu berdaya saingan denga mengembangkan kekuatan potensi desa dan antar desa, dengan kekuatan visi seorang pemimpin dari sebuah wilayah yang berdaulat serta didukung komitmen masyarakat desa untuk maju bersama.

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan demikian BUMDes adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes juga adalah pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution)

Secara khusus Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUMDes yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Apa yang di lakukan Wu Renbao yang membawa pesatnya kemaksuran ekonomi desa Hua Xi adalah dengan mengmbangkan BUMdes dengan produksi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga pengelolaan sumber daya betul-betul di kelola agar juga memiliki daya saing pasar.

Akankah Desa-Desa di Indonesia melahirkan desa-desa seperti Hua xi bahkan mengungguli Hua Xi, Bagaimana Desa mampu mengelola Dana Desa dengan rerata 1.4 Milyar di jadikan sebagai Modal membangun kesejahteraan, mampukah desa memproduksi produk-produk berdaya saing atau menjadi pengguna produk luar, akan kah sumber daya manusia di desa kita menjadi pelaku utama pembangunan di desa atau kah teralihkan oleh tenaga kerja asing, akan kah sumber daya potensi alam dan budaya kita di kelola olah orang desa ataukah di intervensi oleh kekuatan modal asing. Tentu ini menjadi Pekerjaan Rumah yang panjang bagi para penggiat desa di Indonesia.

Setifikasi Sumber daya Lokal dan bernilai Ke-arifan Lokal seharusnya menjadi kan entitas daya saing menghadapi persaingan pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015, sebelum memasuki persaingan global dunia AFTA dan NAFTA, sebagai konsekswensi ratiifikasi WTO yang sudah di tanda-tangani pemerintah Indonesia.

Go..Sertifikasi dan peningkatan daya saing...

Sumber


  1. Sutoro Eko, Februari 2014 Desa membangun Indonesia Cetakan pertama Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD)
  2. Laman setkab.go.id, Minggu (14/9) Presiden Bentuk Komite Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  3. Laman Media Indonesia April 24 2012 Desa Hua Xi , Desa Terkaya Didunia
  4. Inilah.Com tanggal 6 oktober 2011, 60 Pekerja Ilegal Asal China Dideportasi
  5. Merdeka.com Rabu, 18 Juli 2012 Produk impor ilegal kuasai pasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun