Mohon tunggu...
Sutan Hartanto
Sutan Hartanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang pendidik yang belajar menulis. Pemilik dan pengelola situs : http://www.kisah-cinta.com Pendiri dan pengembang situs sekolah: http://www.pelangi-indonesia.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dukung Presiden Jokowi Menjadi Petugas Rakyat (2)

14 April 2015   18:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari dua kutipan tersebut, jelas bahwa tujuan kita memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden adalah dalam rangka tercapainya tujuan nasional, bukan tujuan atau garis kebijakan partai politik  mana pun, bahkan partai pengusungnya. Bahwa garis kebijakan itu mungkin selaras dengan tujuan nasional, itu lain soal. Tapi yang jelas, yang diupayakan presiden adalah tercapainya tujuan nasional (yang kebetulan selaras dengan tujuan partai itu), bukan tujuan partai itu.

Juga, presiden dan wakil presiden adalah pemimpin bangsa, bukan pemimpin golongan atau kelompok (bisa dibaca: partai) tertentu. Jadi, presiden dan wakil presiden adalah petugas negara, salah seorang petugas yang bekerja dan berjuang untuk mencapai tujuan negara. Jadi bukan petugas partai, yang bekerja dan berjuang untuk mencapai tujuan partai. Fungsi itu biarlah dilakukan oleh ketua umum partai tersebut berikut jajaran pengurusnya, bukan presiden atau wakil presiden.

Baik, mungkin Megawati dan PDIP merasa berjasa karena telah mengantar dan mendampingi Jokowi menuju jenjang kepresidenan. Tentu, jasa itu harus kita akui. Itu bukan jasa yang kecil atau harus dikecilkan. Merekrut dan mengkader seseorang untuk menjadi pemimpin bangsa membutuhkan tenaga, pikiran, dan sumber daya lain yang luar biasa besar.

Tetapi, seharusnya Megawati dan PDIP tidak perlu merasa terlalu berjasa, sedemikian hingga menuntut Presiden Jokowi untuk melayani kepentingan partainya, (yang dengan ini justru tidak sesuai dengan konstitusi). Harus diakui bahwa pada masa itu (lepas dari kinerjanya saat ini), Jokowi memang merupakan sosok yang paling diharapkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia untuk mengambil alih kepemimpinan bangsa ini, yang segera ditinggalkan oleh SBY. Jokowi merupakan magnet yang kuat untuk mendulang suara, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk partai yang menaunginya. Jika PDIP saat itu tidak mencalonkan Jokowi, akan  banyak partai lain yang "berebut" mencalonkan beliau (jika beliau bersedia). Karena dengan mencalonkan Jokowi, ditambah strategi kampanye yang tepat, kemenangan sudah hampir bisa dipastikan.

Dengan begitu, seharusnya PDIP merasa beruntung dengan adanya sosok Jokowi di partainya. Kontribusi sosok Jokowi terhadap kemenangan PDIP cukup berarti dan harus diakui, meski tidak ada data kuantitatif yang bisa membuktikan pernyataan itu. Jika pun coba dihitung-hitung, pada pemilu legislatif tahun 2009, PDIP memperoleh 14 (koma sekian) persen. Tanpa gebrakan politik yang berarti (selain mencalonkan Jokowi menjadi presiden), taruhlah partai ini akan memperoleh suara yang relatif sama pada pemilu 2014. Tapi ternyata partai ini menjadi pemenang pemilu dan memperoleh suara 19 (koma sekian) persen, jadi mengalami kenaikan luar biasa, sekitar 5%. Pikiran yang jernih dan dada yang lapang tidak akan sulit untuk mengakui peran/pengaruh kehadiran sosok Jokowi di partai ini terhadap kenaikan tersebut.

Jadi, mari kita dukung dan bantu sepenuhnya, agar Presiden Jokowi tetap menjadi petugas yang baik, menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan baik, untuk kepentingan rakyat, kepentingan kita. Kita dukung Presiden Jokowi menjadi Petugas Rakyat.

Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai. - See more at: http://risamariska.com/berikut-pidato-lengkap-megawati-saat-pembukaan-kongres-iv-pdip/#sthash.VxWiAIE3.dpuf

Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai. - See more at: http://risamariska.com/berikut-pidato-lengkap-megawati-saat-pembukaan-kongres-iv-pdip/#sthash.VxWiAIE3.dpuf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun