Toh, jika Anda terlanjur jatuh cinta dengan tanah sawah/tegal itu dan keukeuh ingin membelinya, konfirmasikan lokasinya ke BPN (atau BAPPEDA?), apakah tanah itu di jalur hijau, jalur kuning atau jalur coklat. Tanah di jalur hijau memang diperuntukkan untuk pertanian, dan tidak bisa dikonversi menjadi pekarangan/untuk permukiman. Tanah di jalur kuning dan coklat masih bisa dikonversi menjadi pekarangan.
4. Harga
Harga tanah tidak seperti harga mobil yang ada standardnya. Mobil bermerk ini, tahun keluaran sekian, standard harganya sekian juga. Tanah tidak begitu. Kata orang Jawa, it's worth what you are willing to pay for it. Bahkan tanah yang lokasinya bersebelahan pun bisa saja harganya jauh berbeda. Umumnya, harga tanah ditentukan antara lain oleh ketiga faktor sebelumnya, yaitu lokasi, topografi, legalitas.
Tentunya masih banyak tips-tips yang belum terliput dalam artikel ini, silakan ditambahkan di kolom komentar. Akhir kata, selamat berburu tanah. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H