Hari Widiyanto akhirnya mengadukan seseorang yang dianggap merugikan dirinya ke Polda Metrojaya, Jakarta pada Rabu (1/4) siang, melaporkan Supriadi pemilik banyak nomor HP 081270686536;082382657339;081268945751 dan 082174611541 yang melakukan teror SMS dan telepon setiap harinya terhadap Hari Widiyanto. Hal itu karena Supriadi menulis di social media seperti Facebook ,Twitter dan aneka bloger lainnya.
Begini awalnya, pada Jumat, 12 Desember 2014 Supriadi (terlapor) menghubungi Hari Widiyanto via telepon dan menanyakan apakah ia (Hari) adalah Ki Joko Bodo.
“Bukan. Saya bukan Ki Joko Bodo,” Jawab Hari Widiyanto. Meski dirinya sudah membantah bukan Ki Joko Bodo, namun tetap saja Supriadi kemudian mengutarakan niatnya untuk minta pertolongan memelet perempuan bernama Cua, seorang janda kaya di Riau. Ia tahu nama Hari Widiyanto melalui sebuah tulisan yang dimuat di situs Kompasiana.com beberapa tahun silam.
Supriadi curhat bahwa ia sudah jenuh hidup susah dan ingin merubah nasibnya dengan mengawini janda tersebut, dirinya hanyalah orang kecil, berada di desa jauh dari keramaian. Karena kasihan, maka Hari bersedia mendoakan dari Jakarta.
Tanpa diminta, Supriadi mengirim uang sebesar Rp.350.000 dengan alasan untuk mahar atas hajat yang diinginkannya. Namun, anehnya beberapa hari kemudian, Supriadi menelpon Hari dan marah-marah dengan alasan orang tua dari perempuan idamannya itu meninggal dunia. Padahal, Hari belum sempat mendoakan apa yang dimaui oleh Supriadi. Namun, Supriadi malah menuduh semua itu lantaran “malpraktik” yang dilakukan Hari Widiyanto. Tentu saja Hari membantah dan memberikan alasan, bahwa selama ia menjalankan praktik sebagai paranormal tidak pernah menyantet orang. Akhirnya, uang sebesar itu ia kembalikan ke Supriadi melalui nomor rekening yang ditunjuk Supriadi atas nama orang lain. Selanjutnya, beberapa kemudian Hari dikejutkan lagi dengan kiriman uang sebesar Rp.400.000 dengan permintaan serupa dari Supriadi. Tentu saja, Hari merasa kesal dan kembali berupaya mengembalikan kiriman uang via transfer –yang lagi-lagi tidak memakai nama Supriadi tetapi memakai nama orang lain sebagai si penerima uang. Tidak sampai di situ, sekali lagi Supriadi pun mengirim uang via transfer ke Hari. Kali ini sebesar Rp.1.250.000. Tentu saja Hari jengkel, dan kali ini ia mengatakan kepada Supriadi, agar memberikan nomor rekening bank atas nama dirinya sendiri (Supriadi).
Anehnya, Supriadi keberatan memberikan nomor rekening bank miliknya sendiri, dan ia kemudian membuat aneka teror dan bullying di berbagai media social dengan menjelek-jelekan Hari Widiyanto, mulai dari mencantumkan nomor hand phone Hari Widiyanto di Facebook dengan keterangan sebagai “tante girang” berprofil perempuan (maaf) porno sampai memuat foto Hari dalam “Daftar Data Para Penipu Berkedok Paranormal dan Agama. Keruan saja, setiap hari sekitar 50-an telepon dan SMS dari laki-laki iseng menghubungi nomor teleponnya. Kepada aparat kepolisian, Hari yang didampingi oleh penasehat hukumnya Suta Widhya SH meminta perlindungan hukum agar pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Supriadi dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/1221/IV/2015/PMJ/DIT RESKRIMSUS tertanggal 1 April 2015 tertera perkara yang diketik oleh polisi meliputi pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[caption id="attachment_360117" align="alignnone" width="361" caption="Surat Laporan di Polda Metrojaya, Jakarta"]
Menurut Suta Widhya SH, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini : Pertama, mengaku orang susah namun kemudian mampu mengirim uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda dan memakai blackberry dalam berkomunikasi dengan Hari Widiyanto.
Kedua, mengapa Supriadi di kemudian komunikasi lebih suka mengirim SMS ketimbang berbicara langsung setelah memberikan ancaman-ancaman akan membuat propaganda hitam terhadap Hari Widiyanto?
Ketiga, siapakah Supriadi ini sebenarnya, mengapa ia bisa “memobilisasi” banyak orang lain untuk melakukan transfer ke rekening bank milik Hari Widiyanto?
Keempat, Pemerintah hendaknya memberlakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap oknum pemakaian sosmed yang bermuatan konten negatif seperti pornografi dan pencemaran nama baik dengan bekerjasama dengan Facebook dan para pemilik domain yang bisa begitu saja seseorang membuat situs gratis seperti blogspot dan lainnya.
Kelima, hendaknya ada efek jera kepada para pemakai black campaigne dengan memburuk-burukan atau fitnah terhadap orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H