Jabatan pengawas sekolah (Pengawas) merupakan jabatan fungsional tertinggi yang dicapai oleh guru. Merupakan sebuah pola karier yang telah ditentukan oleh Undang-undang, Peraturan Mendikbud bahkan Peraturan menteri PAN. Pengawas sekolah memang seringkali menjadi dilema. Disatu sisi, merupakan jabatan karier, disisi lain dianggap merupakan hukuman bagi kepala sekolah yang dianggap tidak berprestasi atau memiliki masalah dengan kepala daerah. Sehingga terkadang, seorang kepala sekolah akan berusaha semampu mungkin untuk tidak menjadi pengawas. Dan bahkan terjadi seorang pengawas berusaha dengan segala cara untuk bisa kembali menjadi kepala sekolah.
Untuk pertama kali dalam sejarah kota Bekasi, seorang pengawas diturunkan kembali menjadi kepala sekolah. Kepala BKD pernah mengatakan bahwa, seorang pengawas yang didefinitifkan kembali menjadi kepala sekolah haruslah diberhentikan dulu sebagai pengawas, kemudian dikembalikan menjadi guru, setelah itu baru diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Hal ini dikarenakan pengawas bukanlah guru. Tugas guru sudah ditanggalkan. Sedangkan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan.
Bila ditelaah poin per poin, maka untuk poin pemberhentian seorang pengawas. BKD dan Dinas Pendidikan harus mengacu pada Permenpan No. 21 tahun 2010, khususnya pasal 36 tentang Pemberhentian Pengawas Sekolah. Namun, dalam pasal tersebut seorang pengawas dapat diberhentikan dari jabatan pengawas bila melakukan pelanggaran (indisipliner). Dan jika karena hal itu, pengawas yang diberhentikan dari jabatan karena terkena sanksi tidak dapat dijadikan kepala sekolah (guru).
Pihak BKD Kota Bekasi mengatakan bahwa Pengawas menjadi Kepala Sekolah berdasarkan pada pasal 34, ayat 3(c) yang berbunyi: “Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah”. Bila hal ini menjadi acuan maka telah terjadi dua pendapat yang berbeda dari Kepala BKD dengan Sekretaris BKD. Karena secara tegas Momon mengatakan bahwa harus diberhentikan dulu dari jabatan pengawas, tetapkan sebagai guru dan kemudian beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Sedangkan pasal 34 adalah mengenai pembebasan sementara, bukan berarti pemberhentian yang berujung pada penurunan jabatan, dari pengawas menjadi guru.
Selanjutnya dari poin penetapan menjadi guru, pengawas merupakan jabatan fungsional bukan guru. Sehingga penetapan seorang pengawas sekolah menjadi guru harus mengacu pada Permenpan No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Khususnya pada pasal 32, yang berbunyi:
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
dan pasal 35 ayat 3, yang mengatakan bahwa pengangkatan kembali guru dari pembebasan sementara sesuai pasal 34 (c) dilakukan dengan usia maksimum 51 tahun. Jadi untuk menjadi Kepala sekolah lagi, seorang pengawas harus berjuang semaksimal mungkin dan hampir tidak mungkin, karena syaratnya yang begitu tidak mungkin dicapai oleh seorang pengawas. Mulai dari pemberhentiannya yang sangat sulit, sampai pada batasan usia. Jadi untuk para pengawas yang bermimpi untuk menjadi kepala sekolah lagi, sepertinya harus dilahirkan kembali. Wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H