Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, akan merekrut pengawas TPS untuk pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden tanggal 17 April 2019 mendatang.
Seleksi penerimaan Pengawas TPS, akan dilakukan langsung Pengawas Pemilu Kecamatan bersama dengan melibatkan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan/Nagari (Nagari adalah desa adat di Propinsi Sumatera Barat)
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq menyebutkan, penerimaan/seleksi pengawas TPS akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Bawaslu Republik Indonesia sudah menyusun time line yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan.
Proses seleksi diawali dengan pengumuman pendaftaran yang dimulai dari tanggal 4 Februari 2019 s/d 10 Februari 2019. Kemudian dilanjutkan pendaftaran dari tanggal 11 s/d 21 Februari 2019.
Jika sampai tanggal 21 Februari 2019 jumlah yang mendaftar masih belum memenuhi kuota, maka akan diperpanjang selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 22 Februari 2019 s/d 24 Februari 2019.
Bagi yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos menjadi pengawas TPS dan tanggapan masukan masyarakat, maka Panwaslu Kecamatan akan akan mengumumkannya pada tanggal 27 Februari 2019 s/d 1 Maret 2019. Sedangkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan panwas kecamatan tentang pengawas tps terpilih.
Tanggal 8 Maret 2019 s/d 12 Maret pengumuman Pengawas TPS terpilih, selanjutnya pelantikan akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2019 mendatang.Hebatnya kali pelantikan pengawas TPS tersebut akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi pahlawan demokrasi jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengabdi kepada negara sebagai pengawas TPS, calon peserta minimal berusia 25 tahun dan bersedia mengemban tugas dengan maksimal.
Calon peserta harus bersedia mengabdikan diri kepada Negara melalui pengawasan di TPS. Jadi sebelum lolos dan ditetapkan sebagai pengawas TPS, peserta akan mengikuti tahapan seleksi.
Pada proses seleksi, Bawaslu mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan betul-betul akan memperhatikan aspek integritas pendaftar. Karena pemilu sangat rawan konflik. Jadi orang-orang berintegritaslah yang pantas menjadi pengawas TPS tersebut
Bawaslu membutuhkan PTPS yang paham akan tugas, tanggung jawab dan kewenanganya. PTPS harus bersifat netral dan tidak boleh bermasalah pada Pemilu sebelumnya.