Mohon tunggu...
Sutan Aimar
Sutan Aimar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SAYA SUKA BEROLAHRAGA

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengenal Penyakit Kuku dan Mulut Pada Hewan Ruminansia

8 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:41 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau disebut dengan Food and Mouth Disease merupakan penyakit hewan  menular yang menyerang hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, gajah, rusa dan lainnya. Virus PMK ini bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup di tulang, kelenjar susu, serta produk susu. Masa inkubasinya selama 1-14 hari, dengan mencapai angka kesakitan 100% dan juga angka kematian tinggi pada hewan ruminansia muda atau anak.Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus keluarga Picornaviridae. Virus Penyakit dan Mulut (PMK) ini terdiri dari 7 serotipe , yaitu ; O, A, C, Southern African Territories (SAT-1, SAT-2, SAT-3), dan Asia-1. Indonesia telah mendeklarasikan secara nasional terhadap status Indonesia bebas dari PMK dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan pada tahun 1990 Indonesia dapat pengakuan status bebas PMK dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagaimana yang tercantum dalam resolusi OIE No.XI tahun 1990. Pada tahun 2022 penyakit PMK ini muncul kembali di Indonesia tepatnya di provinsi Aceh dan Jawa Timur. Dengan adanya penyakit tersebut yang muncul kembali, Kementrian Pertanian RI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian sebagai berikut :

  • Surat Keputusan Menteri Pertanian No.404/KPTS/PK.300/M/05/200
  • Terkait wabah di Jawa Timur dengan lingkup 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.
  • Surat Keputusan Menteri Pertanian No.404/KPTS/PK.300/M.05/2022
  • Terkait wabah di Aceh dengan lingkup Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyakit Mulut dan Kuku disebut sebagai air borse disease karena sangat kecilnya virus ini mampu menyebar dengan bantuan angin sampai ratusan kilometer.PMK ini tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), sehingga daging dan susu aman unutk dikonsumsi.Adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/Food and Mouth Disease menyebabkan dampak kerugian bagi produktivitas ternak dan pertumbuhan ekonomi pada peternak. Kerugian tersebut sangat berdampak besar bagi peternak dan juag dirasakan oleh masyarakat luas. Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK ini tidak hanya pada peternak yang megalami penurunan produktivitas hingga kehilangan hasil , akan tetapi kerugian secara nasional. Kerugian ekonomi bagi kegiatan usaha peternak terutama disebabkan oleh kehilangan produktivitas. Berikut kerugian yang berdampak pada ternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku ; Penurunan produksi susu, kematian mendadak pada hewan ternak, keguguran pada ternak, infertilitas, penurunan berat badan, hambatan perdagangan, dan hambatan ekspor. Terdapat 3 cara penularan Penyakit Mulut dan Kuku ke hewan lain yaitu :

  • Kontak langsung 
  • Antara hewan yang tertular dengan hewan yang rentan .
  • Kontak tidak langsung 
  • Melalui kontak dengan virus yang ada pada manusia, alat dan sarana transportasi peternakan yang terkontaminasi akibat wabah PMK.
  • Peneyebaran melalui udara 
  • Terutama pada hewan babi yang dapat meneybarkan virus dalam jumlah sangat banyak melalui udara dengan adanya aktivitas bernafas.

Gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku yang ada pada hewan ruminansia meliputi ditemukannya lepuh pada beberapa daerah organ tubuh (lidah, gusi, hidung, dan terancak/kuku hewan yang terinfeksi), hewan tidak mampu berjalan (pincang), air liur berlebihan, dan hilang nafsu makan. Hewan yang tertular mengeluarkan virus pada cairan vesikel, air liur, susu, air seni (urine), dan kotoran (feses). Virus dapat dikeluarkan 1-2 hari sebelum hewan menunjukkan tanda klinis. Adapun juga tanda klinis Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ruminansia seperti lepuh/lesi pada gusi, lepuh pada mukosa mulut, keluar air liur berlebihan (hipersalivasi), luka pada kuku dan kukunya lepas, lepuh/lesi pada lidah. Dengan adanya PMK prinsip dasar pengendalian dan pemberantasan PMK di butuhkan dengan mencegah infeksi sekunder oleh mikroba lain dan meningkatkan resistensi/kekebalan hewan peka. Adapun implementasi prinsip dasar pengendalian dan pemberantasan PMK dengan cara :

  • Menghentikan penyebaran virus 
  • Melalui tindakan karantina dan pengawasan/pembatasan lalu lintas.
  • Menghilangkan sumber infeksi 
  • Dengan pemusnahan terbatas hewan tertular dan yang terpapar (stamping out).
  • Menghilangkan virus PMK 
  • Dengan melakukan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan lainnya yang dapat menularkan penyakit atau disposal bahan yang terkontaminasi.
  • Membentuk kekebalan 
  • Pada hewan peka dengan vaksinasi.

Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan tidak membahayakan bagi kesehatan manusia. Daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama cara memasaknya dengan benar. Dengan melalui proses pengolahan yang sempurna daging dan susu dapat dikonsumsi. Pengolahan tersebut penting karena dapat mematikan virus yang terdapat pada dagingnya sehingga bisa meminimalisir masuk ke tubuh manusia. Ini yang harus dipahami masyarakat bahwa tidak perlu takut mengkonsumsi daging dan susu, tapi harus diperhatikan pengolahan daging dan susu dengan benr sehingga virus menjadi in-aktif.  Penayakit PMK ini disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, babi , domba, dan kambing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun