Mohon tunggu...
yaya sonjaya
yaya sonjaya Mohon Tunggu... -

social activity

Selanjutnya

Tutup

Money

BUMN Harusnya Menjadi Contoh Menggunakan Outsourcing

3 Mei 2014   19:24 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:54 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Tenaga kerja no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa yang boleh menggunakan tenaga Outsoutcing hanya pekerjaan di luar Main Jobnya( Main bisnisnya) seperti kebersihan, Pengamanan, ada lima katagori yang diperbolehkan.

Sayangnya di Perusahaan BUMN yang jelas perusahaan pemerintah, bukannya menjadi contoh melaksanakan Undang undang tersebut, tetepi sebaliknya menjadi contoh pelanggaran. ini tentu preseden buruk bagi pemerintah itu sendiri.

Di perusahaan swasta lebih parah lagi, selain melanggar mempekerjakan diluar yang dibolehkan undang undang, juga kontraknya semaunya.

Bagi karyawan ini sangat merugikan, selain masa depan tidak jelas, bila karyawan meminta upah sesuai UMR, mereka akan disodori surat pengunduran diri, tentu saja dilema bagi karyawan tersebut dilain pihak butuh penghasilan, diteruskan buat ongkos dan makan sederhana saja tidak cukup. apalagi membiayai keluarga.

Di perparah banyak Perusahaan mengunakan Perusahaan Alihdaya yang asal asalan ( tidak profesional)

Jadi Taatilah undang-undang dan bila menggunakan Perusahaan Alihdaya pilihlah perusahaan yang mengeri akan ketenaga kerjaan dan profesional bukan perusahaan abal-abal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun