Undang-undang Tenaga kerja no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa yang boleh menggunakan tenaga Outsoutcing hanya pekerjaan di luar Main Jobnya( Main bisnisnya) seperti kebersihan, Pengamanan, ada lima katagori yang diperbolehkan.
Sayangnya di Perusahaan BUMN yang jelas perusahaan pemerintah, bukannya menjadi contoh melaksanakan Undang undang tersebut, tetepi sebaliknya menjadi contoh pelanggaran. ini tentu preseden buruk bagi pemerintah itu sendiri.
Di perusahaan swasta lebih parah lagi, selain melanggar mempekerjakan diluar yang dibolehkan undang undang, juga kontraknya semaunya.
Bagi karyawan ini sangat merugikan, selain masa depan tidak jelas, bila karyawan meminta upah sesuai UMR, mereka akan disodori surat pengunduran diri, tentu saja dilema bagi karyawan tersebut dilain pihak butuh penghasilan, diteruskan buat ongkos dan makan sederhana saja tidak cukup. apalagi membiayai keluarga.
Di perparah banyak Perusahaan mengunakan Perusahaan Alihdaya yang asal asalan ( tidak profesional)
Jadi Taatilah undang-undang dan bila menggunakan Perusahaan Alihdaya pilihlah perusahaan yang mengeri akan ketenaga kerjaan dan profesional bukan perusahaan abal-abal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H