Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi dan Tantangan Ketahanan

29 November 2023   23:36 Diperbarui: 30 November 2023   00:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Urgensi dan tantangan ketahanan nasional dan pertahanan negara Indonesia dalam membangun komitmen nasional Bersama

 

A.menelusuri konsep dan urgensi ketahanan dan bela negara

Secara etimologis resiliensi berasal dari kata "tahan" yang artinya tabah, kuat, mampu mengendalikan diri, gigih, dan  tidak kenal menyerah.Ketahanan mengacu pada kemampuan, ketahanan dan kekuatan dalam menghadapi segala bentuk  tantangan dan ancaman yang ada untuk menjamin  kelangsungan hidupnya.Sedangkan kata "nasional"  berasal  dari kata nation yang artinya bangsa dalam arti politik. Bangsa dalam arti politik adalah kumpulan hidup dari  orang yang telah menjadi suatu bangsa. Secara etimologis, ketahanan nasional  dapat diartikan  sebagai kemampuan, kekuatan, dan ketabahan suatu bangsa  dalam arti politik.

Ada tiga pengertian ketahanan nasional atau  ketahanan nasional sebagai salah satu aspek ketahanan nasional Itu adalah:

1.sebagai konsep ketahanan nasional

 Konsep Ketahanan Nasional merupakan konsep khas bangsa Indonesia sebagai  pedoman  penyelenggaraan politik nasional berdasarkan ajaran Asta Gatra.

 2. Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi

Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi adalah keadaan dinamis bangsa Indonesia yang meliputi keuletan dan ketekunan.

 3. Ketahanan Nasional Sebagai Strategi, Metode, atau Pendekatan

 Ketahanan NKRI sebagai suatu metode atau  strategi merupakan cara  untuk  menyelesaikan permasalahan dan ancaman nasional melalui pendekatan  yang holistik dan komprehensif.

B. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi,  ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial  budaya, dan ketahanan keamanan dan pertahanan.

 * a. Ketahanan ideologi adalah pola pikir masyarakat Indonesia yang dilandasi oleh keyakinan akan kebenaran  ideologi Pancasila, yang meliputi kemampuan menggerakkan dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta kemampuan melawan serbuan asing. Ideologi yang harus dihindari dan  nilai-nilai yang tidak sesuai dengan individualitas masyarakat.

b. Lahir pada tahun  Ketahanan politik adalah keadaan kehidupan politik  bangsa Indonesia yang berdasarkan pada demokrasi politik  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta kemampuan menyelenggarakan sistem  politik yang sehat dan dinamis serta  bebas  aktif.

c. Ketahanan perekonomian adalah keadaan kehidupan perekonomian suatu bangsa  yang berdasarkan pada demokrasi ekonomi menurut Pancasila , dengan kemampuan menjaga stabilitas perekonomian yang  sehat dan dinamis serta kemampuan memelihara dan mewujudkan perekonomian nasional yang mandiri, termasuk kemampuan untuk mempertahankan dan mewujudkan perekonomian nasional. Daya saing yang tinggi dan  akan mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi rakyat.

 d. Ketahanan sosial budaya adalah suatu kondisi kehidupan sosial budaya suatu bangsa yang dijiwai dengan karakter bangsa yang berdasarkan Pancasila, masyarakat yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kerukunan dan masyarakat Indonesia. kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan  sosial budaya seseorang.  Kemajuan dan kesejahteraan hidup dengan persatuan, tanah air tercinta, air, mutu, keserasian, keserasian, keseimbangan, dan  kemampuan menghalau serbuan kebudayaan asing yang tidak sejalan dengan kebudayaan nasional.

B. Dimensi dan ketahanan nasional berlapis Selain ketiga dimensi atau definisi ketahanan nasional 

ketahanan nasional Indonesia juga memiliki banyak dimensi dan konsep ketahanan nasional berlapis. Dimensi ketahanan atau dimensi kewilayahan Indonesia juga mengalami perkembangan, baik dimensi alam maupun dimensi sosial (Asta Gatra) mempengaruhi ketahanan nasional. Di tingkat nasional dan sebagai konsep nasional, dikenal istilah ketahanan  nasional. Selanjutnya berdasarkan dimensinya terdapat ketahanan nasional di bidang  politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.Dari situ kita melihat istilah ketahanan politik, ketahanan budaya, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan keamanan.

              Jika kita membaginya ke dalam bidang-bidang kehidupan yang  lebih kecil, kita akan menemukan istilah-istilah seperti ketahanan energi, ketahanan pangan,  dan keamanan industri.Memang benar konsep ketahanan nasional yang berlapis-lapis, atau dengan kata lain ketahanan nasional sebagai suatu keadaan bangsa yang kuat dan berketahanan, tidak dapat diwujudkan jika tidak didasari oleh ketahanan lapisan-lapisan yang mendasarinya.

              Pencapaian ketahanan pada  tingkat nasional (ketahanan nasional) diawali dengan ketahanan individu/individu, kemudian ketahanan keluarga, ketahanan komunitas, ketahanan komunitas, dan puncaknya adalah ketahanan nasional (Basrie, 2002).

C. Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional

Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945.Pasal 27 Ayat 3 menyatakan " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" . Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.

 Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia.

 Oleh karena itu, seluruh warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan pertahanan negara melalui  lembaga -- lembaga perwakilan, sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kegiatan pertahanan negara. Apalagi, seluruh warga negara, sesuai dengan kemampuan dan pekerjaannya, dapat ikut serta dalam segala upaya bela negara. Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan dalam Pasal 9 Ayat 1: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam pelaksanaan pertahanan negara.

Jika pertahanan negara tidak hanya mencakup peperangan untuk melindungi negara, maka  konsep pertahanan negara mencakup berbagai bidang. Pertahanan negara dapat dibedakan menjadi fisik dan non fisik. Secara fisik yaitu dengan "mengangkat senjata" terhadap serangan dan serangan musuh.Pertahanan fisik negara dilakukan untuk melawan  ancaman dari luar.

 Dalam istilah militer, pengertian ini sesuai dengan Pertahanan Negara . Sedangkan pertahanan negara nonfisik adalah "mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran nasional dan kesadaran nasional, menanamkan rasa cinta tanah air, dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia selanjutnya." dapat didefinisikan sebagai "segala upaya". Bangsa termasuk untuk mengatasi ancaman. Melindungi negara  dengan cara ini setara dengan pertahanan negara secara non-militer. Pertahanan negara perlu kita pahami dalam arti luas: pertahanan fisik dan pertahanan non fisik (militer atau nirmiliter).

 Pemahaman tersebut diperlukan karena aspek ancaman terhadap negara dan negara saat ini tidak hanya ancaman yang  bersifat militer saja, namun juga ancaman yang bersifat non militer atau non militer.

Pertahanan negara tidak hanya mencakup peperangan untuk melindungi negara saja, namun konsep pertahanan negara mencakup berbagai bidang.Pertahanan negara  dibedakan menjadi pertahanan fisik dan pertahanan non fisik.Secara jasmani yaitu dengan "mengangkat senjata" terhadap serangan atau penyerangan musuh. Pertahanan fisik membantu mencegah ancaman eksternal. Dalam istilah militer berarti pertahanan negara.

 Sedangkan pertahanan negara nonfisik diartikan sebagai "membela negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran  dan kewaspadaan nasional, menanamkan rasa cinta tanah air, dan berperan aktif dalam pembangunan Indonesia lebih lanjut." "  didefinisikan sebagai "segala upaya"negara bergabung untuk mengatasi ancaman tersebut.

 Perlindungan negara yang demikian sama dengan pertahanan negara yang bersifat non-militer.Pertahanan negara perlu dipahami dalam arti luas:  pertahanan fisik dan pertahanan non-fisik (militer atau non-militer). Pemahaman ini diperlukan karena dimensi ancaman terhadap negara dan negara saat ini tidak hanya ancaman  militer saja, namun juga ancaman non-militer atau non-militer.

Bela negara sebagai upaya mencapai ketahanan nasional Pendidikan kewarganegaraan Bela negara secara fisik , Serangan musuh atau " mengangkat senjata" dalam menghadapi invasi. Hal ini setara dengan militer yang dilakukan untuk melawan ancaman eksternal, atau secara internal untuk melindungi negara. Bela negara nonfisik mencakup segala upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperkuat kesadaran nasional dan kesadaran nasional serta menularkan rasa cinta tanah air. Bela negara dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa lebih lanjut, termasuk mengatasi ancaman, juga dapat disamakan dengan pertahanan negara dalam arti nirmiliter.

KESIMPULAN

Pengertian ketahanan nasional dapat dibagi menjadi tiga bidang, yaitu ketahanan nasional sebagai konsep atau prinsip, ketahanan nasional sebagai suatu kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan nasional sebagai sebuah konsep merupakan konsep khas negara Indonesia yang menjadi pedoman penyelenggaraan politik nasional berdasarkan ajaran Asta Gatra.   Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi merupakan keadaan dinamis bangsa Indonesia yang mencakup keuletan dan ketekunan.

              Ketahanan nasional sebagai suatu metode atau strategi pada hakikatnya adalah suatu metode penyelesaian permasalahan dan ancaman nasional melalui pendekatan Astagatra yang esensial dan komprehensif. Ketahanan nasional mencakup aspek-aspek seperti ketahanan ideologi, politik, dan budaya nasional, serta merupakan konsep ketahanan yang berlapis-lapis yang dimulai  dari ketahanan diri sendiri, keluarga, daerah, daerah, dan bangsa.

              Ketahanan nasional Indonesia merupakan kemampuan suatu bangsa dan bangsa dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang saat ini semakin luas dan kompleks, baik berupa ancaman militer maupun non militer. Kegiatan pertahanan negara pada hakikatnya adalah upaya rakyat membangun ketahanan nasional.

 Bela negara adalah tindakan dan tindakan rakyat yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan rasa cinta tanah air dan pengakuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertahanan negara meliputi pertahanan negara yang bersifat fisik atau militer, dalam atau luar negeri, dan pertahanan negara non fisik atau nirmiliter.Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun