Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai Dan Norma Kosntitusional UUD dan Konstitusional Ketentuan Perundang-Undangan

6 November 2023   00:32 Diperbarui: 29 November 2023   14:59 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Maksudnya ialah kalau peraturan hukum itu masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati, tidak pernah terwujud. Jadi normatif jika konstitusi itu resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka bukan saja berlaku dalam arti hukum tetapi juga merupakan kenyataan dalam arti sepenuhnya.

  • Nilai yang bersifat Nominal.
  •  Maksudnya ialah kalau kontitusi itu kenyataan tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu tidak memiliki kenyataan yang sempurna.

C. Nilai yang bersifat Semantik. Nilai konstitusi yang besifat semantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. D. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. (Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli.

 Tujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi.

NILAI KONSTITUSI DI INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

Menurut J.Van Appeldorn menyatakan bahwa konstitusi itu lebih luas daripadaUUD ,mengapa demikian ? karena UUD itu tidak lain menjadi bagian daripada konstitusi.UUD adalah bentuk tertulis ,sedangkan kontitusi sepuasnya peraturan tertulis maupun tidaktertulis . UUD 1945 memiliki nilai nominal karena terdapat beberapa pasal yang tidak dapatdiberlakukan dengan baik,bahkan mungkin beberapa daerah tertentu terdapat pasal yang samasekali tidak dapat diberlakukan.

Konstitusi merupakan suatu konsesus atau general agreement. Jika kesepakatan umum ituruntuh , runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan . Hakikat konstitusi itusendiri tidak lain adalah pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan di satu pihak danjaminan terhdap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Contohnya pasal 28 B ayat (1) yang berbunyi: " Setiap orang berhak membentuk danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan tentang Konstitusi di atas, maka dapat disimpulkan bahwakonsekuensi logis berdirinya suatu Negara atau terbentuknya suatu Negara baru adalahadanya konstitusi. Konstitusi menjadi dasar terpenting dari suatu Negara dan oleh karena itumendapatkan posisi yang sangat krusial dan penting dalam mewujudkan kehidupan Negarayang adil dan beradab.Suatu konstitusi mempunyai nilai normatif, apabilaseluruh rakyat dari suatu Negarapandangan terhadap konstitusinya benar-benar murni dan konsekuen, konstitusi itu ditaati dandemikian dijunjung tinggi tanda ada penyelewengan sedikit pun juga.Suatu konstitusi mempunyai nilai nominal apabila dalam kenyataannya ada beberapa pasaldalamsuatu konstitusi tidak terjalankan dengan baik.Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik adalah apabila konstitusi dalam Negara tersebuthanyalah sebagai kekuasaan bagi Negara tersebut, tetapi hanya sebagai berlaku bagipenguasa-penguasa Negara .UUD termasuk konstitusi yang memiliki nilai nominal. Karena kenyataannya sebagailandasan dasar untuk pengauran dan keberlakuannya. Ada juga pasal yang belum terjalankandengan sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun