Mohon tunggu...
Susilo
Susilo Mohon Tunggu... Perawat - RSUP Persahabatan Jakarta

Nama saya Susilo pernah belajar di Salah satu Sekolah tinggi Ilmu kesehatan yang ada d Pekalongan (Pekajangan) kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia, Profesi perawat adalah bagian dari Tenaga kesehatan yang punya peluang besar untuk berbuat dan bermanfaat untuk dirinya, keluarga nya dan masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pencegahan Malpraktik dengan Penerapan Prinsip Moral Keperawatan

10 Juni 2024   11:34 Diperbarui: 10 Juni 2024   11:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilansir dari situs (TEMPO.CO, Jakarta , Sabtu (4/2/ 2023) seorang Ners di salah satu Rumah Sakit swasta ramai di media sosial dengan tuduhan malpraktik dialami seorang bayi berusia delapan bulan. Insiden tersebut mengakibatkan bayi kehilangan satu jarinya setelah Ners secara tidak sengaja memotongnya ketika mencoba membuka selang infus .Kekeliruan yang dilakukan oleh Ners dalam kasus ini_masuk pada kategori malpraktik.._

            Kesalahan yang dilakukan oleh perawat dalam kasus tersebut, termasuk ke dalam ranah malpraktik. Malpraktik merupakan gabungan "mal" yang berarti salah dan "praktik" yang mengacu pada_tindakan yang dilakukan. Malpraktik menurut Findlaw (2016)_dapat di artikan sebagai tindakan medis atau keperawatan oleh tenaga kesehatan professional, termasuk , atau tenaga profesional lain yang dapat membahayakan klien. Malpraktik dapat disimpulkan sebagai kejadian yang melibatkan kesalahan seorang profesional dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan klien yang bersangkutan.

            Malpraktik dalam profesi kesehatan, khususnya keperawatan, mengacu pada Ners yang lalai dalam menerapkan keahliannya dalam melakukan asuhan keperawatan pada klien. Kelalaian yang dilakukan dapat mengakibatkan kerugian bagi klien yang bersangkutan. Contoh tindakan malpraktik yang dilakukan seorang  misalnya kesalahan dalam memberikan terapi kepada klien yang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan tambahan. Oleh karena itu, penerpan prinsip-prinsip moral keNersan penting untuk dipahami dan diterapkan oleh Ners untuk meminimalkan kesalahan yang tidak diinginkan.

            Dalam profesi kesehatan Implementasi prinsip-prinsip moral di terapkan agar pelayanan yang dilakukan terhadap klien bisa optimal tanpa menentang aturan-aturan yang ada. Moralitas merupakan standar dalam kehidupan berkaitan dengan pribadi mengenai_prinsip benar atau salah dalam sikap, karakter, atau perilaku seseorang (Berman et al., 2016). M. Prinsip-prinsip moral dalam keperawatan meliputi otonomi, beneficence, keadilan, kejujuran, kesetiaan, dan menghindari pembunuhan (John Stone, 1989; Baird et al., 1991 dalam Utami et al., 2016). Kasus malpraktik yang menyebabkan kerugian dan ketidakpuasan pada klien sedini mungkin harus dicegah dengan menerapkan prinsip-prinsip moral dalam setiap tindakan asuhan keperawatan..

            Prinsip otonomi bertujuan memberikan kebebasan kepada klien dalam mengambil keputusan terkait status kesehatannya. Prinsip otonomi merupakan hal yang krusial dalam mencegah terjadinya malpraktik. Ners hendaknya menjunjung tinggi prinsip otonomi. Ners yang menjungnjung tinggi prisip otonomi memiliki batasan-batasan dalam memberikan Asuhan kepada pasien. Sebagai contoh ketika pasien menolak untuk dilakukan pemasanagan infus, maka  dilarang memaksa klien untuk menerimanya (John Stone, 1989; Baird et al., 1991 dalam Utami et al., 2016). Penerapan prinsip otonomi dapat memimilimalkan terjadinya risiko kesehatan dan malpraktik.

             Seorang perawat yang menerapkan prinsip beneficence dan justice dalam proses asuhan keperawatan dapat meminimalisir terjadinya malpraktik. Penerapan prinsip beneficence dan justice dapat mencegah timbulnya perasaan tidak adil pada klien. Ners akan berusaha untuk memberikan Nersan terbaik bagi klien. Ners yang menjunjung tinggi keadilan akan meminimalisir malpraktik dengan memperlakukan setiap klien secara adil sesuai dengan kebutuhannya.

            Penerapan prinsip moral ini dapat dilihat dalam berbagai situasi asuhan keperawatan, Contoh penerapan prinsip beneficence dan justice adalah ketika seorang Ners mendampingi langsung klien yang membutuhkan Asuhan intensive. Ners harus memenuhi kebutuhan klien, seperti memandikan dan memakaikan pakaian, tanpa membeda-bedakan. Ners akan meningkatkan kehati-hatian dan ketangkasannya agar tidak melakukan kesalahan pada praktik Asuhan keNersan  (John Stone, 1989; Baird dkk, 1991 dalam Utami dkk, 2016). Dengan demikian, klien akan mendapatkan pelayanan yang sesuai harapan dan terhindar dari kerugian yang tidak diharapkan.

            Prinsip lain dalam praktik keperawatan yang dapat dijunjung tinggi untuk menghindari terjadinya malpraktik yaitu prinsip kejujuran dan kesetiaan. Prinsip ini mengutamakan kejujuran dan kesetiaan kepada klien. Prinsip ini mencegah Ners untuk menipu klien. Prinsip kejujuran dan kesetiaan mendorng Ners untuk membangun rasa saling percaya dengan klien. Ners diharapkan dapat mengambil keputusan dan melakukan tindakan keperawatan secara terampil dan teliti untuk menjaga kepercayaan klien kepada Ners. Hubungan yang baik antara Ners dan klien akan meminimalkan terjadinya kesalahan atau malpraktik.

            Prinsip terakhir dalam mencegah terjadinya malpraktik adalah prinsip menghindari pembunuhan. Prinsip avoiding killing erat hubungannya dnegan keselamayan pasien. Prinsip ini secara tegas menerangkan bahwa Ners harus menghargai kehidupan klien dengan tidak menyakiti dan mengutamakan_keselamatan pasien (John Stone, 1989; Baird et al., 1991 dalam Utami et al., 2016)._Prinsip ini berkaitan dengan moral keyakinan (iman) dan norma budaya_tertentu yang berlaku di lingkungan masyarakat (John Stone, 1989; Baird et al., 1991 dalam Utami et al., 2016)._Ners dapat meminimalisir kesalahan dan berupaya mencegah malpraktik dengan adanya rasa menghormati dan menghargai klien sebagai manusia.

            Kesimpulannya, penerapan prinsip etik dan moral dalam praktik Nersan penting dilakukan oleh Ners dalam mencegah terjadinya malpraktik pada klien. Ners hendaknya menerapkan prinsip-prinsip etik dan moral dalam setiap tinkdan keNersan_sehingga pasien mau menerima layanan kesehatan yang optimal._Kelalaian yang dilakukan Ners yang menyebabkan malpraktek akan menimbulkan kerugian bagi klien. Tindakan malpraktik yang dilakukan Ners dapat mengakibatkan tidak akan terwujud hak-hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik yang dapat memunculkan ketidakpuasan klien terhadapa Asuhan Keperawatan  yang diberikan.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun