Mohon tunggu...
Susilo Aji
Susilo Aji Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Akuntansi Masuk Masjid?

30 Desember 2016   17:14 Diperbarui: 30 Desember 2016   17:37 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara untuk pos – pos dalam laporan keuangan yang disusun pada bagian Pendapatan berasal dari Infq kotak jumatan kotak amal serta penerimaan – penerimaan dari Taman Pendidikan Al-Quran Lembaga Zakat dan Taman Pendidikan Kanak – kanak. Selanjutnya pada pos Biaya dapat berupa kwitansi atau nota. Jika diperlukan dapat juga ditambahkan pos akun – akun lain jika berkaitan dan dibutuhkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk media pencatatan dapat digunakan dengan metode manual yaitu dengan pencatatan melalui buku dan pengumpulan bukti – bukti transaksi. Media lain yang lebih praktis yaitu melalui komputerisasi dengan tetap melakukan pengumpulan bukti transaksi.

Meskipun begitu praktik auntansi yang telah di jelaskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 sering berbeda – beda di daerah. Begitu juga ketentuan laporan keuangan yang dijelaskan di dalam PSAK No. 45. Menurut PSAK No. 45, secara formal laporan keuangan organisasi keagamaan terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Kondisi yang mendukung perbedaan praktik akuntansi ini antara lain : (1) sifat organisasi nya, (2) budaya di lingkungan masjid sendiri, dan (3) tingkat pendidikan dan pengalaman bagian pencatatan (bendahara) karena sekali lagi ini merupakan dilandasi kerelaan dari para pengurusnya. Sehingga baik nya kepengurusan suatu organisasi masjid ini, turut didasari sumber daya – sumber daya yang terdapat di lingkungan masjid itu sendiri.

Berikutnya, muncul pertanyaan Mengapa harus?

Pertama, adanya tuntutan dari Agama. Sesuai perintah Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 282 yang berbunyi “hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah seorang penulis di antara kami menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” Acuan lain adalah Al Quran Surat An-Nisa (4) ayat 6 dan Al Quran Surat Qaf (50) ayat 18 yang mana menjelaskan prinsip tentang pengawasan dalam hal organisasi masjid.

Kedua, yaitu sebagai dasar pengambilan keputusan penggunaan dana oleh takmir masjid yang membutuhkan informasi mengenai kondisi keuangan masjid yang mana dana ini membutuhkan akuntabilitas dari pengelolanya.

Alasan ketiga, yang cukup relevan yaitu menyinggung tentang keterbukaan informasi bagi para donatur masjid. Para pihak eksternal lain selain donatur juga ingin mengetahui sebagaimana aliran dana yang masuk, serta alokasi – alokasi dan kelangsungan dana yang terhimpun di masjid tersebut. 

Pelaporan pada pihak eksternal ini sudah umum berjalan baik secara rutin Mingguan sampai periodik Tahunan. Dalam laporan mingguan kita dapat mengetahui nya melalui laporan yang disusun dan di laporkan melalui papan pengumuman masjid yang biasa kita jumpai pada hari Jum’at atau saat Jum’atan. Untuk laporan periodik setiap bulan atau tahun kita bisa menemuinya di buletin yang diterbitkan pengurus masjid.

Dalam penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, contoh kongkrit ta’mir masjid Jendral Sudirman surabaya setelah takmir masjid memberikan edaran rutin berisi laporan keuangan, penerimaan donatur mereka meningkat sekitar 30%.

Mahasiswa Teori Akuntansi, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun